Kesejahteraan Guru Terabaikan, Legislator PDIP: Ini Akan Membuat Orang Enggan Jadi Guru

oleh -1 Dilihat
Kesejahteraan Guru Terabaikan, Legislator PDIP: Ini Akan Membuat Orang Enggan Jadi Guru

KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, mendesak pemerintah untuk segera mengatasi kelangkaan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ia menekankan bahwa pembukaan formasi guru secara besar-besaran tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan perbaikan kesejahteraan yang nyata bagi para pendidik.

Esti Wijayati menyampaikan hal tersebut usai memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI.

Menurutnya, jaminan sosial dan upah yang layak merupakan kunci utama untuk mengembalikan minat masyarakat terhadap profesi guru.

“Orang akan enggan menjadi guru ketika tingkat kesejahteraannya diabaikan. Maka, hak guru untuk mendapatkan gaji yang layak dan jaminan sosial menjadi poin krusial yang wajib dipenuhi agar masyarakat kembali tertarik menekuni profesi ini,” ujar Esti dalam keterangannya, Minggu, 12 Juli 2026.

Esti membeberkan bahwa krisis tenaga pendidik tidak hanya terjadi di daerah pelosok, tetapi juga merambah ke daerah yang selama ini menjadi barometer pendidikan nasional.

Contohnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dikenal sebagai kota pendidikan, masih kekurangan 1.600 guru di tingkat provinsinya. Hal ini menunjukkan betapa parahnya kondisi di daerah lain, sehingga pemerintah perlu membuka formasi sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Menanggapi fenomena ini, Komisi X DPR RI berencana meminta data resmi mengenai jumlah guru yang mengundurkan diri dalam beberapa tahun terakhir. Gelombang pengunduran diri ini diduga menjadi indikator kuat bahwa profesi guru mulai kehilangan daya tarik akibat masalah kesejahteraan yang belum terselesaikan.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDIP ini berpendapat bahwa pemerintah tidak dapat menerapkan aturan yang sama antara sekolah di perkotaan dan sekolah di wilayah 3T. Karakteristik wilayah yang ekstrem membutuhkan fleksibilitas kebijakan.

“Di daerah 3T, kita tidak bisa menuntut jumlah murid per kelas sama dengan daerah normal. Bisa jadi satu kelas hanya berisi tiga siswa karena lokasinya yang sangat terpencil. Oleh sebab itu, penanganan daerah 3T harus diberikan kekhususan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Esti memberikan catatan kritis kepada pemerintah terkait wacana peluncuran kebijakan pendidikan baru, termasuk program Sekolah Rakyat. Ia mengingatkan agar program tersebut dimatangkan secara komprehensif, bukan sekadar kebijakan instan.

Pemerintah dituntut untuk jeli memetakan dampak kebijakan baru terhadap ekosistem sekolah yang sudah ada. Mitigasi yang matang diperlukan, terutama yang berkaitan dengan potensi penggabungan sekolah (regrouping) serta redistribusi guru, agar tidak menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan.

“Kita berharap berbagai kebijakan yang tengah digodok pemerintah saat ini benar-benar mampu memperkuat sistem pendidikan nasional, sekaligus menjadi jawaban konkret atas persoalan kronis kekurangan guru dan ketimpangan layanan pendidikan di Indonesia,” pungkas Esti.