Sosok Tan Kian Jadi Perhatian dalam Kasus Febrie Adriansyah, Pernah Terkait Asabri

oleh -1 Dilihat
Sosok Tan Kian Jadi Perhatian dalam Kasus Febrie Adriansyah, Pernah Terkait Asabri

KabarDermayu.com – Nama Tan Kian kembali mencuri perhatian publik setelah ia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini, status Tan Kian masih sebagai saksi.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam berbagai perkara, termasuk sektor batu bara, PT ASABRI, Krakatau Steel, dan PT CBS-KNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Tan Kian adalah salah satu dari total 15 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menekankan status Tan Kian yang masih sebagai saksi hingga kini.

Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di belasan lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Penggeledahan ini dimulai sejak Rabu, 8 Juli 2026, meliputi area Cipete Selatan, Cilandak, serta sebuah kediaman di Sentul, Kabupaten Bogor.

Hasil penggeledahan tersebut menghasilkan temuan barang bukti bernilai fantastis. Di kawasan Cipete, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp67 miliar dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan juga rupiah.

Sementara itu, dari rumah yang digeledah di kawasan Sentul, ditemukan uang tunai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, disita pula emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram.

Saat ini, penyidik masih berupaya menelusuri asal-usul aset yang disita tersebut. Pendalaman data kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta status berbagai properti yang terafiliasi dengan PT Sentul City Tbk juga terus dilakukan.

Para saksi yang diperiksa dalam kasus ini berasal dari beragam latar belakang, mulai dari petugas keamanan, sopir, hingga pegawai money changer, menunjukkan cakupan investigasi yang luas.

Profil Tan Kian, Pengusaha Properti di Balik Proyek Premium

Di luar pusaran kasus hukum yang sedang berjalan, Tan Kian dikenal luas sebagai seorang pengusaha properti yang telah lama berkarier di industri real estate Indonesia. Ia adalah pendiri Dua Mutiara Group, yang kini dikenal dengan nama Century Properties Group Indonesia.

Perusahaan ini memiliki reputasi sebagai pengembang properti premium yang telah membangun berbagai kawasan bisnis dan hunian eksklusif di ibu kota Jakarta. Proyek-proyek besar yang telah dikembangkan oleh grup ini mencakup Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, Sahid Sudirman Center, Apartemen Botanica, hingga The Plaza Office Tower.

Selain proyek-proyek di Jakarta, Tan Kian juga tercatat memiliki sekitar 60 vila resor di Pulau Bintan. Investasi dalam resor-resor tersebut diperkirakan mencapai nilai 65 juta dolar Amerika Serikat.

Ia juga terlibat dalam pengembangan Millennium City, sebuah kawasan kota mandiri terpadu yang berlokasi di Parung Panjang. Proyek ini dikembangkan bersama Hanson International.

Sebelum terjun ke sektor properti, Tan Kian memulai perjalanan bisnisnya melalui usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil. Setelah itu, ia melakukan ekspansi besar-besaran ke sektor properti.

Pada tahun 2016, kekayaan Tan Kian diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar Amerika Serikat. Ia bahkan sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Jakarta Globe.

Sejak tahun 2017, operasional bisnis perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada generasi ketiga keluarganya, yaitu Nicholas Tan. Meskipun demikian, Tan Kian tetap memegang peranan penting dalam memberikan arahan strategis bagi kelangsungan perusahaan.

Selain aktif dalam dunia bisnis, ia juga dikenal sebagai sosok yang aktif di Jakarta Property Institute. Organisasi nirlaba ini memiliki fokus pada upaya mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan.

Pernah Muncul dalam Sejumlah Kasus Hukum

Nama Tan Kian bukan kali pertama ini dikaitkan dengan persoalan hukum. Pada tahun 2008, Kejaksaan Agung pernah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT ASABRI yang berkaitan dengan pembangunan Plaza Mutiara. Kasus ini kala itu menyangkut dugaan aliran dana senilai sekitar 13 juta dolar Amerika Serikat.

Namun, penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan pada tahun 2009 setelah dana yang diduga terkait telah dikembalikan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian.

Namanya kembali disebut dalam proses pengusutan kasus ASABRI pada tahun 2021. Hal ini terjadi setelah penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana dari terpidana kasus tersebut, Benny Tjokrosaputro.

Lebih jauh ke belakang, pada tahun 2019 dan 2020, Tan Kian juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait perkara Jiwasraya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kerja sama pengembangan sejumlah proyek properti bersama Benny Tjokrosaputro, termasuk proyek apartemen South Hills di kawasan Kuningan.

Dalam perkara tersebut, Tan Kian diduga berperan dalam menyediakan lahan yang berstatus *clean and clear* untuk pembangunan proyek. Ia juga diduga membiayai proses pembangunan melalui mekanisme pra-penjualan unit apartemen. Keuntungan dari proyek ini disebutkan dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro.

Meskipun namanya telah beberapa kali dikaitkan dengan kasus korupsi besar sejak tahun 2008, Tan Kian tidak pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus Plaza Mutiara. Pada tahun 2025, kuasa hukumnya menyatakan bahwa seluruh transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro telah melalui pemeriksaan menyeluruh oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan.

Menurut keterangan kuasa hukumnya, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Febrie Adriansyah Singgung Nama Tan Kian

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung pada Jumat, 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah turut menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatan Tan Kian dalam kasus ini. Febrie menyatakan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh alat bukti yang telah terkumpul dalam suatu perkara.

“Mengenai Tan Kian, nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” ujar Febrie.

Ia juga menambahkan bahwa proses eksekusi tanah milik Tan Kian dalam perkara sebelumnya masih dalam tahap berjalan. Oleh karena itu, seluruh proses penegakan hukum tetap dapat ditelusuri sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Sementara itu, dalam perkara yang kini menjeratnya, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penanganan kasus ini kini telah dilanjutkan dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.