KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Penyitaan ini meliputi uang tunai, mata uang asing, hingga logam mulia.
OTT yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, ini melibatkan pengamanan 18 orang. Lokasi penangkapan tersebar di tiga wilayah, yaitu Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
Para pihak yang diamankan awalnya menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, sembilan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pendalaman lebih lanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci nilai barang bukti yang berhasil disita. Uang tunai senilai Rp6,4 miliar menjadi bagian dari sitaan tersebut.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk valuta asing dengan perkiraan nilai mencapai Rp7,5 miliar. Logam mulia berupa emas seberat 2,5 kilogram atau 25 keping masing-masing 100 gram, yang bernilai Rp7,3 miliar, turut disita.
Rincian mata uang asing yang disita mencakup 460.350 Dolar Singapura, 30.000 Dolar Australia, 31.300 Dolar AS, serta 586.000 Yen Jepang.
Terdapat pula 12.210 Ringgit Malaysia dan 34.585 Baht Thailand dalam sitaan tersebut. Sejumlah barang bukti ini diamankan dari berbagai lokasi.
Barang bukti tersebut antara lain ditemukan di ruang kerja salah satu terduga, RCH. Penyitaan juga dilakukan di brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan. Sebagian lain diamankan dari terduga berinisial ND.
Sembilan orang yang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK adalah Etik Suryani, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial AHW, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo berinisial RCH, dan Sekretaris BPKAD Sukoharjo berinisial ND.
Turut diperiksa, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TGP. Selain itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo yang juga orang kepercayaan Bupati, TRM, turut diamankan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo berinisial BSA juga menjalani pemeriksaan. Pihak swasta berinisial ET dan seorang pelajar berinisial HFD turut diamankan.
Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Etik Suryani, Richard Tri Handoko (RCH), dan Tri Mulyo (TRM).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman pidana korupsi diatur dalam pasal-pasal tersebut.





