KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani Terlibat

oleh -1 Dilihat
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani Terlibat

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keuntungan yang diterima Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dari praktik pemerasan terhadap bawahannya. Dalam kasus yang menjadikannya tersangka, Etik diduga menerima total Rp2,93 miliar yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Keduanya juga terkait dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemerasan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati. SK ini berkaitan dengan pemberian insentif di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Dua SK Bupati yang dimaksud adalah SK tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah, serta SK tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Tahun 2026.

Menurut Asep, kedua kebijakan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menarik setoran dari para pegawai di lingkungan BPKAD.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam menjalankan dugaan praktik tersebut, Etik disebut memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH). Richard diperintahkan untuk mengumpulkan sebagian insentif yang diterima oleh para pegawai.

KPK mengungkap bahwa Richard diminta untuk menarik sekitar 40 persen dari insentif pemungutan pajak dan retribusi yang diterima oleh para pegawai BPKAD.

“ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Asep.

Perintah tersebut kemudian diteruskan oleh Richard kepada pejabat eselon III di lingkungan BPKAD. Para pejabat ini diminta untuk menyetorkan potongan insentif tersebut kepada Nardi (ND), yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026.

Dana yang telah terkumpul selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik Suryani.

Selain dugaan pemotongan insentif pegawai, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran rutin yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam skema ini, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM). TRM bertugas mengoordinasikan pengumpulan setoran dari berbagai OPD.

“Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” ujar Asep.

KPK menyebutkan bahwa setoran rutin ini dikumpulkan setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR).

Selain berasal dari OPD, sebagian dana yang terkumpul diduga juga bersumber dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik markup pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK mengungkap bahwa Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo selama periode 2024 hingga 2026.

Rincian penerimaan dana tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2024: Rp245 juta
  • Tahun 2025: Rp350 juta
  • Tahun 2026: Rp245 juta

Selain itu, Richard Tri Handoko juga disebut berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,2 miliar yang berasal dari setoran OPD pada periode 2022 hingga 2024.

Secara keseluruhan, selama periode 2021 hingga 2026, total dana yang diterima oleh Etik dari skema setoran upah pungut ini mencapai Rp2,93 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Etik Suryani, Bupati Sukoharjo.
  • Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
  • Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Sukoharjo. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemerasan yang berlangsung selama beberapa tahun tersebut.