Kasus TPPU: Dari Jejak Febrie Adriansyah Mundur hingga Penyitaan Emas 74 Kg

oleh -4 Dilihat
Kasus TPPU: Dari Jejak Febrie Adriansyah Mundur hingga Penyitaan Emas 74 Kg

KabarDermayu.com – Perkembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berujung pada pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketiga kasus yang diselidiki ini meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.

Berikut adalah rangkuman kronologis peristiwa penting sejak penyidikan diumumkan hingga pengunduran diri Febrie Adriansyah secara resmi.

Penyidikan Disebut Masuk Atensi Presiden

Sejak awal penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa penyidikan merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga TPPU. Ia menambahkan bahwa penanganan kasus ini selaras dengan Asta Cita ketujuh, yang fokus pada reformasi politik, hukum, birokrasi, serta penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penggeledahan yang dilakukan di Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang terpasang di dinding.

Setelah brankas dibuka, polisi menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Jika dikonversikan, nilai totalnya mencapai hampir Rp60 miliar. Barang bukti yang diamankan dari lokasi ini meliputi:

  • SGD 3.130.000
  • USD 889.965
  • Rp259.159.000

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga terkait dengan kasus ini. Pada hari yang sama, polisi juga menggeledah sebuah money changer yang berlokasi di sebelah kafe tersebut. Setelah proses penggeledahan selesai, area kantor di lantai dua ditetapkan status quo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari lokasi money changer, polisi berhasil menyita berbagai mata uang asing dan rupiah, di antaranya:

  • Rp4.462.365.000
  • USD84.356
  • SAR17.595
  • SGD83.394
  • THB33.100
  • TRY4.020
  • CNY1.223
  • JPY152.000
  • RM212
  • INR1.600
  • AED640
  • KRW61.000
  • GBP40
  • BND10
  • VND150
  • NZD100

Penggeledahan Rumah Sentul, Polisi Sita 74 Kilogram Emas

Selanjutnya, penyidik bergerak melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper.

Dari dalam koper-koper tersebut, ditemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan. Selain emas, ditemukan pula:

  • USD4.767.300
  • SGD14.083.800
  • Rp100 juta tunai

Menurut keterangan Kortastipidkor Polri, seluruh barang bukti yang disita dari rumah di Sentul ini jika dikonversikan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar. Selain aset berharga tersebut, penyidik juga menyita dua bingkai foto keluarga dari rumah yang digeledah. Di lokasi lain di kawasan Cilandak, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp520 juta.

Secara keseluruhan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara ini. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Febrie Benarkan Rumah Sentul Miliknya

Setelah penggeledahan tersebut menjadi sorotan publik, Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 10 Juli 2026. Ia secara pribadi membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah oleh penyidik merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie saat memberikan keterangan.

Terkait dengan temuan uang tunai dan emas batangan dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa barang-barang yang ditemukan memiliki pemilik dan aktivitas terkait hal tersebut akan dijelaskan dalam proses pemeriksaan, bukan melalui konferensi pers.

Sempat Tegaskan Masih Bertugas dan Tidak Menjawab Isu Mundur

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga ditanyai mengenai isu pengunduran dirinya sebagai Jampidsus. Ia tidak memberikan jawaban langsung terkait kabar tersebut. Sebaliknya, Febrie menegaskan bahwa dirinya masih menerima penugasan dari pimpinan untuk menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara korupsi yang menjadi prioritas.

“Hingga saat ini masih menerima perintah penyelesaian pemberkasan penanganan perkara yang waktunya singkat di waktu penahanan. Kita sudah jabarkan memprioritaskan mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera kita berkas dan sidangkan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung tetap berjalan normal, mencakup tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti. Febrie menambahkan bahwa fokus utamanya saat itu adalah menuntaskan perkara-perkara strategis, termasuk isu tata kelola sektor pertambangan, dugaan transfer pricing, tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta perkara lain yang menjadi perhatian publik.

Dini Hari, Kejaksaan Agung Umumkan Febrie Mundur

Beberapa jam setelah pernyataan Febrie Adriansyah disampaikan kepada publik, Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengumuman ini disampaikan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Keputusan ini diambil di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung juga memberikan jaminan bahwa seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan secara normal sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, Korps Adhyaksa menghimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.