KabarDermayu.com – Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang telah digeledah terkait kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pendalaman ini dilakukan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan hak kepemilikan atas rumah dan aset lain yang menjadi objek penggeledahan. Salah satu lokasi yang sedang didalami adalah sebuah rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat malam, 10 Juli 2026.
Proses pendalaman ini melibatkan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan terhadap PT Sentul City, meminta keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi penggeledahan, serta berkoordinasi erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Koordinasi dengan BPN bertujuan untuk memperoleh data kepemilikan yang akurat dan memeriksa sertifikat hak milik aset tersebut.
Selain menelusuri status kepemilikan aset, tim penyidik juga tengah mendalami keterkaitan antara uang dan barang bukti yang berhasil ditemukan. Temuan-temuan ini sedang diklasifikasikan melalui proses clustering untuk mengaitkannya dengan tiga objek perkara yang sedang ditangani.
Budi menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara dinamis. Hal ini berarti tidak menutup kemungkinan akan ada penggeledahan di lokasi-lokasi lain di masa mendatang, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan yang dianggap relevan.
Seluruh upaya ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang kuat sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Dit Tipidkor Polri.
“Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan,” tegas Budi.
Sebagai informasi, tim gabungan dari Dit Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya telah melaksanakan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi TPPU yang diduga melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Dalam perkembangan lain terkait pengusutan tiga kasus korupsi yang sedang ditangani, polisi menyatakan bahwa penetapan tersangka akan disampaikan pada tahap berikutnya. Hal ini disampaikan menyusul pertanyaan mengenai identitas tersangka dalam kasus-kasus tersebut.





