Pemilik Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp 91,77 Miliar, Termasuk Uang Tunai dan Mobil

oleh -1 Dilihat
Pemilik Blueray Cargo Suap Pejabat Bea Cukai Rp 91,77 Miliar, Termasuk Uang Tunai dan Mobil

KabarDermayu.com – Pemilik Blueray Cargo, John Field, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyuapan terhadap pejabat Bea Cukai.

John Field terbukti memberikan suap dengan total nilai mencapai Rp91,77 miliar. Pemberian suap ini dilakukan bersama-sama dengan dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi.

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan dalam dokumen yang tertulis sebagai “total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026”. Totalnya mencapai Rp91,77 miliar.

Tujuan utama dari penyerahan uang suap ini adalah agar pihak Bea Cukai dapat mempercepat proses keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Grup dari bagian pengawasan Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.

Rincian suap yang diberikan sangat beragam. Meliputi uang tunai dalam mata uang Dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar. Selain itu, ada pula fasilitas hiburan dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp1,85 miliar.

Uang tunai yang diberikan secara terpisah adalah sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, fasilitas hiburan yang diberikan bernilai Rp1,45 miliar.

Barang mewah yang turut menjadi bagian dari suap meliputi satu unit jam tangan merek Tag Heuer dengan nilai Rp65 juta yang diberikan kepada Orlando. Ada pula satu unit mobil mewah merek Mazda CX-5 yang memiliki harga Rp330 juta.

Para pejabat Bea Cukai yang disebut menerima suap tersebut antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiga nama ini saat ini tengah menjalani persidangan terpisah terkait kasus yang sama.

Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada periode 2025-2026 ini, John Field telah dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 100 hari kurungan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Dengan putusan ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.