Wakil Bupati PALI Ditahan Akibat Kasus Suap Proyek

oleh -5 Dilihat
Wakil Bupati PALI Ditahan Akibat Kasus Suap Proyek

KabarDermayu.com – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dengan inisial IT, telah ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Palembang pada hari Rabu. Turut diamankan bersama Wakil Bupati PALI adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel berinisial AK alias L.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek di Pemkab PALI untuk tahun anggaran 2024. Penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan IT dan AK sebagai tersangka.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Masa penahanan ini terhitung mulai tanggal 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026, dan mereka akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Kasus ini berawal pada tanggal 2 Desember 2024. Tersangka AK dilaporkan mengajak seorang rekanan bernama H untuk bertemu dengan IT, yang saat itu masih berstatus sebagai Calon Wakil Bupati PALI. Pertemuan tersebut dilangsungkan di kediaman pribadi tersangka IT.

Dalam pertemuan tersebut, para tersangka diduga membahas mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI. Proyek ini diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar.

Sebagai imbalan agar mendapatkan proyek tersebut, korban H diminta untuk menyediakan uang komitmen atau *commitment fee* sebesar Rp1 miliar. Uang ini merupakan syarat untuk memuluskan pengurusan proyek.

Korban H kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp872.500.000. Penyerahan pertama dari jumlah tersebut sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai.

Uang tunai senilai Rp437 juta tersebut diserahkan melalui tersangka AK. Penyerahan dilakukan di rumah korban H yang berlokasi di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus melakukan pendalaman dan penggeledahan. Upaya ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan juga untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana suap ini.