KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Kasus ini berkaitan dengan praktik konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada 32 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama penyidikan adalah proyek rehabilitasi Taman Kota Gerung atau Taman Kota Giri Menang. Proyek tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,3 miliar pada tahun anggaran 2025, yang kemudian berlanjut pada tahap kedua dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar pada tahun anggaran 2026.
Selain proyek taman kota, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan infrastruktur lainnya. Proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lombok Barat senilai Rp2,4 miliar serta renovasi Kantor Bupati Lombok Barat yang menelan dana Rp1,7 miliar turut masuk dalam daftar pengusutan KPK.
Modus operandi yang digunakan dalam perkara ini diduga melibatkan praktik peminjaman bendera perusahaan. Perusahaan milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, disinyalir meminjam nama perusahaan lain untuk memenangkan proses tender proyek-proyek tersebut.
Lebih lanjut, KPK menduga bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada proyek yang melalui mekanisme lelang. Terdapat 28 paket pekerjaan lainnya yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung di berbagai perangkat daerah serta lingkup PT Air Minum Giri Menang.
Berdasarkan temuan awal, perusahaan milik Sudirman diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp10,6 miliar dari 32 paket proyek dengan total nilai proyek sebesar Rp17,9 miliar. Jika dikalkulasikan dengan penerimaan dari proyek lainnya, total potensi kerugian negara akibat konflik kepentingan ini ditaksir mencapai angka Rp41,7 miliar.
Dalam alur transaksi yang ditemukan, KPK menduga Sudirman telah menyerahkan aliran dana sekitar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini. Uang tersebut diduga berkaitan dengan peran Bupati dalam memuluskan proyek-proyek yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:
- Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat.
- Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).
- Alvonsus Gani, Direktur PT Meconel Sistim Instrument.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai jaringan konflik kepentingan yang merugikan keuangan negara di wilayah tersebut.
Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan di bawah pengawasan ketat KPK untuk memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif dan transparan.





