KabarDermayu.com – Proses penegakan hukum terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru yang cukup menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti pengembalian gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2026, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya temuan selisih nilai uang yang dikembalikan. Pihak penyidik menduga bahwa pengembalian uang tersebut tidak dilakukan secara utuh sesuai dengan jumlah yang diterima oleh pihak Menteri Kehutanan.
Detail Selisih Dana yang Ditelusuri Penyidik
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, amplop yang diberikan oleh Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni pada pertemuan tertanggal 2 Juni 2026 tersebut diperkirakan berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura. Namun, dalam proses pengembalian yang dilakukan kemudian, jumlah yang tercatat hanya sebesar 12.000 dolar Singapura.
Adanya selisih sebesar 2.000 dolar Singapura inilah yang kini menjadi fokus utama penyelidikan KPK. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri mengapa terjadi ketidaksesuaian antara nilai yang diberikan oleh bupati dengan nilai yang dikembalikan oleh pihak kementerian.
“Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?” ujar Budi kepada awak media.
Latar Belakang Kasus dan Kaitan dengan OTT
Peristiwa ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi catatan penting bagi KPK sebagai OTT ke-14 yang dilakukan sepanjang tahun 2026, di mana 10 orang sempat diamankan oleh penyidik.
Tidak lama setelah operasi tersebut, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri ke kantor KPK pada 30 Juni 2026. Tak berselang lama, KPK menetapkan status tersangka kepada Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, atas dugaan suap jual beli jabatan selama periode 2021–2026.
Selain kasus jual beli jabatan, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang bersinggungan dengan kementerian terkait.
Penjelasan Pihak Raja Juli Antoni
Menanggapi namanya yang terseret dalam pusaran perkara ini, Raja Juli Antoni sempat memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa audiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 merupakan pertemuan resmi. Namun, usai pertemuan, Suhardiman meninggalkan map tertutup yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang tanpa sepengetahuan Raja Juli.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa terlebih dahulu memeriksa isinya. Karena adanya kendala jadwal, pengembalian baru terealisasi pada 12 Juni 2026 kepada pihak Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kompleksitas Pelaporan Gratifikasi
Upaya untuk melaporkan penolakan gratifikasi tersebut sebenarnya telah dilakukan oleh Raja Juli Antoni kepada pihak KPK pada 3 Juli 2026. Namun, KPK menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima karena pemberian uang itu sudah menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini sedang berlangsung.
Hingga saat ini, publik masih menanti hasil investigasi lanjutan dari KPK terkait alasan di balik perbedaan jumlah uang tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam setiap interaksi antara pejabat publik dengan kepala daerah, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan izin kawasan hutan dan kebijakan pemerintahan daerah.





