Pelaku Penendang Wanita di Senayan City Ternyata Pengangguran dan Masih Menumpang Orang Tua

oleh -2 Dilihat
Pelaku Penendang Wanita di Senayan City Ternyata Pengangguran dan Masih Menumpang Orang Tua

KabarDermayu.com – Kasus penganiayaan yang mengejutkan pengunjung di pusat perbelanjaan mewah Senayan City, Jakarta, kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap profil Pelaku di balik aksi brutal tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 13 September 2026 tersebut sempat menyita perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan seorang pria menendang wanita secara tiba-tiba viral di media sosial. Pria berinisial R (43) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan terbaru dari pihak berwenang, terungkap fakta mengenai latar belakang kehidupan pribadi pelaku yang cukup mengejutkan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam oleh penyidik, diketahui bahwa R saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain status pekerjaan yang tidak menentu, penyidik juga mengungkapkan bahwa pria tersebut masih tinggal bersama orang tuanya. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu, 20 September 2026.

“Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja,” jelas Budi Hermanto terkait profil tersangka.

Insiden yang menimpa korban berinisial TL ini berlangsung di area food court Mal Senayan City sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban tengah mengantre untuk membeli makanan berupa bakso sebelum akhirnya mendapatkan serangan fisik secara mendadak dari arah belakang.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat pelaku sempat duduk di sekitar area antrean sebelum melayangkan tendangan ke bagian tubuh korban. Aksi yang tergolong tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas ini memicu kemarahan warganet yang menyaksikan rekaman tersebut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap R dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pendalaman perkara yang matang. Hal ini dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Atas perbuatannya yang telah menimbulkan luka dan keresahan bagi korban serta masyarakat, tersangka R kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan terus memproses kasus ini hingga ke tahap persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan di ruang publik, meskipun berada di area yang dijaga ketat oleh keamanan mal. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama di balik tindakan nekat pelaku. Meskipun sempat muncul berbagai spekulasi di ruang digital, polisi secara tegas membantah adanya motif pencopetan atau isu-isu lain yang tidak berdasar, dan tetap fokus pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.