KabarDermayu.com – Tim penasihat hukum terdakwa John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan Sukolo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mempertimbangkan berbagai fakta yang telah terungkap selama persidangan perkara dugaan suap impor yang melibatkan Blueray Cargo.
Para kuasa hukum menekankan bahwa para terdakwa telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal proses hukum. Mereka tidak pernah berusaha menghalangi jalannya persidangan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi.
Selain itu, para terdakwa secara terbuka mengakui adanya pemberian dana kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai, yang kini juga sedang dalam proses hukum tersendiri. Sikap jujur ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem dan mengakhiri praktik yang memberatkan dunia usaha.
Dinalara Dermawati Butar-butar, salah satu pengacara Blueray, menyatakan bahwa perkara ini merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang lebih besar. Keterangan saksi, berita acara pemeriksaan, dan alat bukti menunjukkan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain dengan tujuan yang sama.
Namun, tim pembela menyoroti bahwa tidak semua pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut diproses secara bersamaan dalam perkara yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai asas persamaan di hadapan hukum.
“Kami menyampaikan hal ini demi tegaknya asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law agar seluruh pihak yang diduga terlibat memperoleh perlakuan hukum yang sama,” ujar Dinalara.
Tim pembela juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan latar belakang terjadinya perkara. Terungkap dalam persidangan bahwa Blueray Cargo menghadapi tingkat targeting dan penjaluran yang sangat tinggi dibandingkan perusahaan sejenis lainnya.
Perlakuan yang dianggap tidak proporsional ini, menurut kuasa hukum, berdampak signifikan terhadap operasional dan keberlangsungan usaha Blueray Cargo. Meskipun bukan alasan pembenar, kondisi ini penting untuk memahami motif di balik tindakan para terdakwa.
“Alih-alih memperoleh kemudahan, Blue Ray Cargo justru tetap menghadapi berbagai hambatan dan tekanan yang pada akhirnya membawa perusahaan pada kondisi yang sangat memprihatinkan,” jelas Dinalara.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial yang timbul akibat perkara ini. Blueray Cargo yang sebelumnya mempekerjakan sekitar 1.300 orang kini hanya menyisakan sekitar 200 pekerja.
Sebagian besar karyawan terpaksa dirumahkan dan hanya bertugas menyelesaikan kewajiban perusahaan yang tersisa. Ribuan keluarga kehilangan sumber penghidupan, biaya pendidikan anak, dan harapan masa depan.
Secara khusus, penasihat hukum meminta agar terdakwa Andry dan Dedy Kurniawan Sukolo mendapat penilaian yang berbeda dan proporsional dibandingkan John Field. Mereka menegaskan bahwa Andry dan Dedy bukan pemilik, pemegang saham, atau pengambil kebijakan perusahaan.
Keduanya juga tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari pemberian dana tersebut. Mereka hanyalah pekerja yang menerima gaji dan keterlibatan mereka murni karena hubungan kerja, tanpa memperkaya diri sendiri.
Oleh karena itu, tim pembela memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan perbedaan peran, kewenangan, dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Sebagai penutup, kuasa hukum menyatakan bahwa para terdakwa tidak datang dengan penyangkalan, melainkan dengan kejujuran dan sikap kooperatif. Mereka menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada kebijaksanaan majelis hakim, dengan harapan putusan yang dijatuhkan mencerminkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta nilai-nilai kemanusiaan.





