KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membuka peluang untuk memperluas cakupan penyidikan terkait dugaan aliran dana dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang diduga melibatkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Perkara ini memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik suap yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di bawah naungan Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih terus bekerja secara intensif. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk mendalami sejauh mana keterlibatan Raja Juli dalam kasus tersebut.
Budi menyampaikan bahwa proses penindakan saat ini terus menunjukkan perkembangan. Pihak KPK pun membuka kemungkinan untuk melakukan pengembangan kasus apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta baru yang relevan atau berkorelasi dengan perkara tersebut, sebagaimana disampaikannya pada Selasa, 21 Juli 2026.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan modus operandi yang digunakan. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Uang hasil potongan itu kemudian ditukarkan menjadi dolar Singapura, dimasukkan ke dalam amplop, dan dibawa oleh Suhardiman saat melakukan pertemuan dengan Raja Juli.
Penyidik menduga kuat bahwa dana tersebut berkaitan erat dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam memperoleh persetujuan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
Laporan Gratifikasi Ditolak
Di sisi lain, Raja Juli sempat menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya. Ia juga tercatat melaporkan penerimaan tersebut ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada 3 Juli 2026, atau beberapa hari setelah Suhardiman tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, KPK memutuskan untuk menolak laporan tersebut. Alasan penolakan adalah karena objek yang dilaporkan memiliki kaitan langsung dengan perkara korupsi yang sedang dalam proses penyidikan.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, memberikan pandangannya bahwa pemberian uang tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai suap dibandingkan gratifikasi, mengingat adanya kaitan dengan kepentingan perizinan.
Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap.
Praswad juga menegaskan bahwa pengembalian uang kepada pihak pemberi tidak serta merta menghapus unsur pidana, terutama jika terbukti bahwa dana tersebut merupakan hasil dari tindakan korupsi.
Penyitaan Barang Bukti dan Pendalaman Aliran Dana
Dalam rangkaian penyidikan ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah.
Penyidik menduga total dana yang berhasil dihimpun oleh Suhardiman mencapai 46.500 dolar Singapura yang ditujukan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melengkapi alat bukti terkait perkara ini.
Terkait status penanganan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah menyelesaikan verifikasi atas laporan Raja Juli dan mengirimkan surat balasan resmi. Dengan demikian, penanganan secara administratif di Direktorat Pencegahan telah dinyatakan selesai atau case closed.
Seluruh proses pengusutan kini telah dialihkan sepenuhnya kepada Kedeputian Penindakan. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penanganan di ranah pencegahan terkait laporan gratifikasi sudah ditutup, sementara di ranah penindakan, KPK akan terus mendalami keterkaitan semua pihak yang terlibat.
Selain dugaan suap, KPK juga sedang menyelidiki dugaan pemotongan paksa SHU terhadap 914 anggota KUD. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. KPK juga berencana untuk memanggil sejumlah saksi, termasuk Menhut Raja Juli Antoni, untuk mengklarifikasi temuan penyidikan tersebut.
Taufik menambahkan bahwa Suhardiman sendiri telah mengakui membawa amplop berisi uang saat bertemu dengan Raja Juli, meskipun sebelumnya ia sempat menyatakan kepada media bahwa dirinya tidak mengetahui isi dari amplop tersebut.





