Yusril: KPK Berwenang Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

oleh -3 Dilihat
Yusril: KPK Berwenang Ambil Alih Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

KabarDermayu.com – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan penting terkait penanganan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026, Yusril menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara tersebut jika ditemukan adanya kendala dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Yusril menekankan bahwa meskipun Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, statusnya sebagai tersangka menuntut adanya penanganan yang profesional. Ia mengingatkan agar seluruh proses hukum dijalankan secara transparan dan berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tetapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan KPK melakukan intervensi atau mengambil alih kasus tersebut. Beberapa syarat utama yang dapat memicu pengambilalihan oleh lembaga antirasuah meliputi:

  • Penyidikan kasus yang berjalan berlarut-larut atau tidak menunjukkan kejelasan arah.
  • Perkara melibatkan aparat penegak hukum.
  • Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
  • Besaran kerugian negara yang ditimbulkan melampaui angka Rp 1 miliar.

Pihaknya berharap agar Kejaksaan Agung dapat membuktikan integritas dan profesionalitasnya dalam menangani perkara ini. Yusril pun mengimbau publik untuk memberikan kesempatan kepada institusi Kejaksaan untuk menyelesaikan tugasnya tanpa harus segera diambil alih oleh KPK, selama prosesnya tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Di sisi lain, terkait upaya penguatan sinergi penegakan hukum, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, sebelumnya telah menyampaikan komitmen Kejagung untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi yang sedang ditangani. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tiga perkara sebagai bentuk kolaborasi antara Polri dan Korps Adhyaksa.

Rudi Margono menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas ekspektasi publik yang mendambakan kepastian hukum. Koordinasi antarlembaga akan terus dipererat guna memaksimalkan pengembangan alat bukti serta analisis barang bukti yang berkaitan dengan sangkaan terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam menjalankan tugas penyidikan tersebut, Rudi menegaskan bahwa timnya akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Fokus utama penyidik saat ini adalah memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar kausalitas yang kuat dengan dakwaan yang dikenakan, sehingga tercipta proses peradilan yang akuntabel dan berkeadilan bagi seluruh pihak.