Gus Miftah Menepis Isu Terima Rp100 Juta Terkait Korupsi Proyek Kereta: Siap Kembalikan Jika Terbukti

oleh -7 Dilihat
Gus Miftah Menepis Isu Terima Rp100 Juta Terkait Korupsi Proyek Kereta: Siap Kembalikan Jika Terbukti

KabarDermayu.com – Penceramah kondang Miftah Maulana Habiburohman, yang akrab disapa Gus Miftah, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp100 juta terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

Klarifikasi ini disampaikan Gus Miftah menyusul namanya yang mendadak muncul dalam proses persidangan kasus korupsi yang menyeret mantan anggota DPR sekaligus Bupati Pati, Sudewo. Nama sang penceramah disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang menerima dana haram tersebut.

Melalui saluran YouTube pribadinya pada Selasa, 21 Juli 2026, Gus Miftah mengungkapkan rasa terkejutnya saat mengetahui namanya terseret dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Ia mengaku tidak habis pikir mengapa dirinya dikaitkan dengan aliran dana dari terpidana kasus korupsi.

Gus Miftah juga menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal sosok Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang yang melontarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, tuduhan yang merujuk pada kejadian tahun 2022 itu sangat membingungkan.

“Kejadian tahun 2022 dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa hanya pendakwah,” ujar Gus Miftah dalam pernyataannya.

Meskipun ia merasa tidak pernah menjalin komunikasi maupun mengenal Dheky Martin, Gus Miftah tetap bersikap kooperatif. Ia menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti secara faktual bahwa ia pernah menerima pemberian tersebut, meskipun ia tidak mengingatnya.

Ia membuka kemungkinan bahwa mungkin saja pihak terkait pernah mengundangnya untuk mengisi acara keagamaan atau bersilaturahmi ke pondok pesantrennya, dan kemudian memberikan sesuatu yang ia lupakan. Jika skenario itu terjadi, Gus Miftah berkomitmen untuk segera mengembalikan dana tersebut tanpa penundaan.

“Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan,” tegasnya menutup penjelasan tersebut.

Perlu diketahui, nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 13 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, Sudewo dihadirkan sebagai terdakwa.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin, yang kini telah berstatus sebagai terpidana dalam perkara yang sama. Di dalam BAP tersebut, Dheky secara eksplisit menyebut bahwa Gus Miftah menerima aliran dana sebesar Rp100 juta. Saat dikonfirmasi oleh jaksa dalam persidangan, Dheky tidak membantah keterangan yang tertuang dalam dokumen tersebut.

Menanggapi munculnya fakta baru ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi poin penting bagi penyidik. Pihak KPK akan melakukan analisis mendalam terkait aliran dana tersebut.

  • KPK akan mengkaji seluruh fakta persidangan untuk menentukan arah pengembangan perkara.
  • Keterangan ini menjadi bukti bahwa dugaan korupsi di lingkungan DJKA tidak hanya berhenti pada pelaku utama.
  • Penyidik membuka peluang untuk memanggil Gus Miftah sebagai saksi jika keterangannya dianggap diperlukan dalam proses pembuktian.

Menurut Budi, kehadiran saksi atau keterangan terdakwa di pengadilan merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh hakim. Hingga saat ini, KPK masih menunggu perkembangan jalannya persidangan untuk melihat bagaimana aliran uang tersebut akan dibuktikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara para terdakwa.