KabarDermayu.com – Perdebatan hukum mengenai urgensi izin khusus dalam proses pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir dan memicu perhatian publik.
Pakar hukum, Profesor Henry Indraguna, memberikan pandangan kritis terkait polemik ini. Menurutnya, segala bentuk prosedur pemeriksaan harus dikembalikan pada koridor hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Henry menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memuat aturan yang mewajibkan penyidik untuk mengantongi izin tertentu sebelum memanggil atau melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa. Penjelasan ini disampaikan Henry pada Rabu, 22 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan juga tidak mencantumkan klausul yang mensyaratkan restu dari Presiden, Kapolri, maupun Jaksa Agung sebagai syarat mutlak dalam proses pemeriksaan pidana terhadap pejabat setingkat Jampidsus.
Berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil, memeriksa, meminta keterangan, bahkan melakukan upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka apabila bukti-bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.
“Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus,” tegas Henry.
Henry juga menyoroti pentingnya asas legalitas dalam proses penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa setiap pembatasan terhadap wewenang penyidik harus didasarkan secara eksplisit pada peraturan perundang-undangan. Jika aturan mengenai izin tersebut tidak ada, maka syarat itu tidak dapat dipaksakan.
Menurutnya, memaksakan penafsiran adanya kewajiban izin justru mencederai asas nullum officium sine lege. Prinsip ini menegaskan bahwa aparat yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi yang berlaku.
Terdapat lima poin kesimpulan utama yang disampaikan oleh Henry terkait persoalan ini:
- Tidak ada dasar hukum dalam KUHAP maupun UU Kejaksaan yang mewajibkan izin sebelum pemeriksaan Jampidsus.
- Proses pemeriksaan merupakan kewenangan penuh penyidik yang berlandaskan hukum acara pidana.
- Koordinasi antarlembaga penegak hukum hanyalah kebijakan administratif, bukan syarat sahnya pemeriksaan secara legal.
- Pemberlakuan syarat izin tanpa landasan undang-undang bertentangan dengan prinsip equality before the law.
- Secara yuridis, pemeriksaan Jampidsus tidak membutuhkan izin kecuali ada perubahan regulasi di masa depan.
Henry menyimpulkan bahwa tidak ada dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural bagi Jampidsus. Oleh karena itu, setiap aparat yang diduga terlibat pelanggaran hukum harus diproses secara langsung sesuai aturan yang ada.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Hotman Paris, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, mempertanyakan ketiadaan izin dari Presiden Prabowo Subianto dalam penetapan tersangka kliennya terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2024.
Hotman sempat melontarkan pertanyaan kepada pihak kepolisian mengenai prosedur tersebut pada Sabtu, 18 Juli 2026. Ia menekankan bahwa dirinya baru mengetahui adanya proses hukum yang berjalan tanpa melalui mekanisme izin dari kepala negara.





