Kronologi Pembunuhan Prada Arif Budi di Tangerang, 4 Tersangka Miliki Peran Berbeda

oleh -2 Dilihat
Kronologi Pembunuhan Prada Arif Budi di Tangerang, 4 Tersangka Miliki Peran Berbeda

KabarDermayu.com – Kasus kematian tragis seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) bernama Prada Arif Budi Sampurna di Tangerang akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian berhasil meringkus para pelaku.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tersebut kini berada dalam tahap penyidikan intensif oleh Polres Tangerang Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Wira Graha Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Pengungkapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan cepat yang dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua.

Dihimpun pada Rabu, 22 Juli 2026, Wira menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut kini telah berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kronologi penangkapan para tersangka dilakukan dalam dua tahap. Tiga orang pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu oleh kepolisian di lokasi yang berbeda.

Sementara itu, tersangka berinisial H (21), yang diduga kuat sebagai eksekutor utama, memilih untuk menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Pihak kepolisian juga menegaskan fakta penting terkait hubungan antara korban dan para pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya kaitan atau hubungan perkenalan antara Prada Arif Budi Sampurna dengan keempat tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi membeberkan pembagian peran yang dilakukan oleh masing-masing tersangka saat kejadian berlangsung:

  • BR (36) dan MKN (27): Berperan aktif dalam melakukan pengejaran terhadap korban.
  • RRG (22): Melakukan aksi pengejaran sekaligus memukul korban menggunakan sepeda motor.
  • H (21): Berperan sebagai eksekutor yang mengejar, memukul, hingga menusuk korban dengan sebilah pisau.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi pembunuhan kejam tersebut. Pemeriksaan terhadap keempat tersangka masih berlangsung guna mengungkap latar belakang kejadian yang sebenarnya.

Sebelumnya, jasad Prada Arif Budi Sampurna ditemukan oleh warga dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jumalolo, sebelumnya telah mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan personel TNI AD tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026.

Kebrutalan para pelaku dalam insiden ini juga menjadi sorotan, mengingat korban dilaporkan mengalami luka tusukan yang cukup parah di berbagai bagian tubuhnya.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses hukum terhadap keempat tersangka dipastikan akan terus berjalan dengan transparan hingga nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.