ASN Sumenep Tersangka, Polisi Kejar Pelaku Lain Kasus KTP Ganda

oleh -1 Dilihat
ASN Sumenep Tersangka, Polisi Kejar Pelaku Lain Kasus KTP Ganda

KabarDermayu.com – Kepolisian Resor Pamekasan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penyelidikan ini dilakukan setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian hingga kini masih berupaya mengungkap motif serta dugaan tujuan di balik penggunaan identitas ganda tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama.

“Polres Pamekasan memastikan akan mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan AH, seorang ASN yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka. Ia berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sumenep pada Kamis, 9 Juli 2026, dan saat ini telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Pamekasan.

Kronologi kasus ini bermula ketika Hamzah, seorang sopir yang berasal dari Porong, Kabupaten Sidoarjo, menerima informasi dari pihak kepolisian. Informasi tersebut menyatakan bahwa KTP atas namanya ditemukan dalam penanganan sebuah perkara di Polres Pamekasan.

Hamzah mengaku sangat terkejut mendengar kabar tersebut, mengingat KTP miliknya tidak pernah hilang ataupun digunakan untuk mengurus pencetakan ulang.

Karena merasa identitasnya telah disalahgunakan, Hamzah kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Yoga, selaku kuasa hukum Hamzah, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan ulang KTP. Permohonan tersebut tidak pernah diajukan baik di Kabupaten Sidoarjo maupun di Kabupaten Sumenep.

“Klien kami sangat terkejut ketika dihubungi pihak kepolisian. KTP miliknya masih ada, tidak pernah hilang, tetapi ternyata terdapat KTP lain atas identitas yang sama dan diduga telah disalahgunakan,” kata Yoga.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa KTP atas nama Hamzah tercatat dicetak di Kabupaten Sumenep pada bulan Mei 2026. Hal ini sangat janggal, mengingat pemilik identitas tersebut mengaku tidak pernah mengurus pencetakan dokumen kependudukan tersebut.

Menurut Ipda Yoni, temuan KTP ganda ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan. Tujuannya adalah untuk mengungkap modus operandi penyalahgunaan identitas serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.