Koperasi Bahana Lintas Nusantara Himpun Dana Tanpa Izin: Satgas Pasti Tegaskan

oleh -3 Dilihat
Koperasi Bahana Lintas Nusantara Himpun Dana Tanpa Izin: Satgas Pasti Tegaskan

KabarDermayu.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang dikenal sebagai Satgas PASTI, telah berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian investigasi mendalam. Investigasi tersebut melibatkan kolaborasi erat antaranggota Satgas PASTI, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang juga merupakan anggota Satgas PASTI, turut berperan aktif. Mereka melakukan pemetaan profil para pelaku serta mengukur potensi dampak dari aktivitas ilegal tersebut, sekaligus menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh Koperasi BLN.

Melalui koordinasi yang solid antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara ini berhasil berlanjut hingga tahap penangkapan tersangka. Tersangka yang diamankan adalah Nicholas Nyoto Prasetyo, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN. Nicholas diduga melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat secara ilegal melalui berbagai produk yang ditawarkan, termasuk program simpanan dengan iming-iming suku bunga yang sangat tinggi, mencapai 4,17 persen per bulan.

Hudiyanto menekankan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antara berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga. Kolaborasi ini, baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun yang tidak, merupakan elemen krusial dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan. Apabila menemukan tawaran yang diduga ilegal atau menjanjikan imbal hasil atau bunga yang tidak logis, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya.

Pelaporan dapat dilakukan melalui situs web resmi sipasti.ojk.go.id atau dengan menghubungi Kontak OJK di nomor telepon 157. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 081157157157.

Bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI menyarankan untuk segera menyampaikan laporan. Laporan dapat diajukan melalui situs web Indonesia Financial Services Authority (IASC) dengan alamat http://iasc.ojk.go.id. Penting untuk melampirkan seluruh data dan dokumen bukti yang relevan guna mendukung proses investigasi.