Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Terdakwa Pasrah pada Hakim

oleh -4 Dilihat
Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Terdakwa Pasrah pada Hakim

KabarDermayu.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menyatakan pasrah kepada majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai kasus ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hukum yang terbentuk.

Noel juga menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk tugas jaksa penuntut umum. Ia menyadari bahwa latar belakang masa kecil yang sulit, rekam jejak aktivisme, pengabdiannya kepada kaum buruh, serta kondisi keluarganya, tidak dapat menggantikan pertimbangan hukum yang objektif.

Namun, ia berharap keadilan tidak hanya dilihat secara kaku dari satu peristiwa, melainkan juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Noel memohon agar majelis hakim melihat dirinya secara utuh, termasuk perjalanan hidupnya, nilai-nilai yang membentuk karakternya, pengabdiannya, penyesalannya, serta potensi dirinya untuk memperbaiki diri.

Ia secara spesifik memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi. Putusan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk perubahan.

Noel berharap majelis hakim tidak hanya fokus pada saat dirinya terjerat kasus korupsi, tetapi juga meninjau perjalanan panjang yang telah membentuk dirinya.

Perjalanan panjang yang ia maksud meliputi masa kecilnya yang kehilangan sosok ayah, tumbuh dalam keluarga dengan delapan anak yang dibesarkan oleh ibu tunggal, bekerja serabutan demi bisa bersekolah, aktif sebagai mahasiswa yang bergerak bersama rakyat, hingga menjadi pejabat yang berusaha turun ke lapangan untuk mendengarkan aspirasi buruh.

Bagi Noel, keadilan sejati adalah yang tegas namun tetap memiliki hati, yang menimbang kesalahan namun juga melihat penyesalan yang tulus.

Ia menegaskan bahwa keadilan yang ia dambakan adalah keadilan yang menjaga tegaknya hukum, namun tetap melihat manusia sebagai manusia seutuhnya.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun. Ia juga dikenai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024-2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Fahrurozi dituntut empat tahun dan enam bulan penjara.

Sementara itu, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun dan enam bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, dan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, kesepuluh terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider pidana penjara selama 90 hari.

Lebih lanjut, beberapa terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana hasil korupsi. Hery dituntut Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing dengan subsider pidana penjara selama dua tahun.

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, dugaan pemerasan tersebut dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan secara bersamaan. Noel diduga diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, keuntungan juga diduga mengalir kepada Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Adapun gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai Wamenaker.

Baca juga: Pelindo: Layanan Kepelabuhanan Strategis Nipa Diluncurkan

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.