Vonis 11 Terdakwa Pemerasan Sertifikat K3: 1,5 hingga 6,5 Tahun

oleh -1 Dilihat
Vonis 11 Terdakwa Pemerasan Sertifikat K3: 1,5 hingga 6,5 Tahun

KabarDermayu.com – Sebanyak sebelas terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima vonis dari Majelis Hakim.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa bervariasi, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan.

Kesebelas terdakwa tersebut adalah Temurila dan Miki Mahfud, yang masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Fahrurozi menerima vonis 4 tahun penjara.

Selanjutnya, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Irvin Bobby Mahendro Putro dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, Hery Sutanto menerima vonis terberat, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.

Tokoh lain yang juga terlibat, Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Lebih lanjut, beberapa terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Hal ini dikarenakan mereka telah menikmati aliran dana hasil korupsi.

Rincian uang pengganti tersebut adalah sebagai berikut: Hery Sutanto sebesar Rp7,59 miliar, Subhan Rp1,94 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp828,5 juta, Irvin Bobby Mahendro Putro Rp36,04 miliar, Sekarsari Kartika Putri Rp900 juta, Anitasari Kusumawati Rp1,35 miliar, Supriadi Rp3 miliar, Noel Ebenezer Rp3,435 miliar, dan Fahrurozi Rp35 juta.