KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, penyelidikan tersebut ternyata didahului oleh langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang lebih dulu mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa KPK sudah memiliki penyelidikan atas kasus ini. Namun, lembaga penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan Agung, telah lebih dulu menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Terkait hal ini, KPK akan menggelar perkara atau ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya. Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi dasar bagi KPK untuk memutuskan apakah akan melanjutkan pengembangan penyidikan kasus MBG ini, atau menyerahkan data yang dimiliki kepada Kejaksaan.
Keputusan mengenai tindak lanjut penyelidikan, termasuk kemungkinan pengembangan kasus atau penyerahan data, akan ditentukan setelah adanya hasil gelar perkara dan arahan dari pimpinan KPK.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, salah satu modus operandi yang dilakukan oleh para mantan pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat. Yayasan-yayasan ini diduga terafiliasi dengan para tersangka dan kemudian ditunjuk sebagai dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Para tersangka diduga menerima manfaat dari penunjukan yayasan-yayasan tersebut. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menduga adanya praktik mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa program MBG, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.





