Terungkap: Don Ritto, Rekan Febrie Ardriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi, Ternyata Satu Almamater

oleh -2 Dilihat
Terungkap: Don Ritto, Rekan Febrie Ardriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi, Ternyata Satu Almamater

KabarDermayu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto alias DR sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi yang berbeda.

Kasus-kasus yang sedang diusut ini meliputi dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN, dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), yang merupakan anak usaha PT Krakatau Steel, dalam periode 2020 hingga 2025.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan bahwa Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Totok menjelaskan, “Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR.”

Selain Don Ritto, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Totok menambahkan bahwa Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.

“Kita telah kenakan pasal 4 dan/atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru,” ungkap Totok.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Don Ritto diketahui merupakan seorang advokat dan konsultan hukum yang memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. Sementara itu, Febrie Adriansyah tercatat masuk ke fakultas yang sama lebih dulu pada tahun 1986 sebelum menyelesaikan pendidikan sarjananya.

Hal ini menunjukkan bahwa Don Ritto adalah adik tingkat dari Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Don Ritto juga tercatat menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 untuk periode kepengurusan 2022–2026.

Dalam perjalanan kariernya sebagai advokat, Don Ritto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada tanggal 29 Desember 1998.

Sekitar tahun 2000, kantor tersebut dipindahkan ke Kota Bandung dan hingga kini terus aktif memberikan layanan advokasi serta konsultasi hukum.

Melalui kantor hukumnya, Don Ritto menangani berbagai macam perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bidang hukum yang dicakup meliputi perdata, pidana, perburuhan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan.

Pendampingan hukum yang ia berikan mencakup proses negosiasi, mediasi, hingga mewakili klien di berbagai institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbagai tingkatan pengadilan, dan Mahkamah Agung.

Don Ritto juga pernah bertindak sebagai kuasa hukum KGS Taswin Zein dalam sebuah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan peralatan balai latihan kerja (BLK) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun anggaran 2004.

Perkara ini mulai disidangkan pada tahun 2008 dan diduga telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13,6 miliar akibat dugaan penggelembungan anggaran serta penyimpangan dalam pengadaan proyek tersebut.

Dalam proses penyidikan kasus yang kini menjeratnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Don Ritto yang berlokasi di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik berhasil menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat dari lokasi penggeledahan tersebut.

“Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Don Ritto terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Penyidik juga terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan Don Ritto, termasuk sopir pribadinya yang berinisial T.

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini bermula dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Polri di 13 lokasi di wilayah Jabodetabek sejak hari Rabu.

Lokasi-lokasi yang digeledah mencakup rumah pribadi, kantor, kafe, hingga tempat penukaran uang (money changer).

Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara yang telah disebutkan sebelumnya: dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik PLN, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI dalam periode 2020–2025.

Proses penyidikan ini diawali dari dua laporan polisi yang berbeda.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang tahun 2020–2025.

Laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama, yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai aset yang memiliki nilai fantastis.

Di sebuah kafe bernama de’Clan Signature, yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai senilai hampir Rp67,2 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Sementara itu, dari rumah Febrie yang berada di kawasan Sentul, Bogor, penyidik berhasil menyita sebuah brankas yang ternyata berisi 74 kilogram emas batangan.

Selain emas, penyidik juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing dengan perkiraan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.

Di tengah perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari.

Rumah Febrie yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sempat dijaga oleh personel TNI sebelum situasi di lokasi kembali normal.

Dalam perkara ini, Febrie disangkakan melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).