Penggeledahan Rumah Tersangka Korupsi MBG di Bandung Dilakukan Kejagung untuk Cari Bukti Baru

oleh -7 Dilihat
Penggeledahan Rumah Tersangka Korupsi MBG di Bandung Dilakukan Kejagung untuk Cari Bukti Baru

KabarDermayu.com – Penyidikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berlanjut dan semakin intensif.

Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta, tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah memperluas jangkauan pencarian bukti ke wilayah Bandung, Jawa Barat.

Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat dasar pembuktian dalam kasus yang telah menjerat empat orang tersangka. Sejumlah tersangka tersebut diketahui merupakan mantan petinggi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi yang berbeda.

Beliau menjelaskan bahwa tidak hanya di Jakarta dan Bandung, beberapa lokasi lain yang memiliki kaitan erat dengan kasus ini juga turut digeledah.

Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, “Pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung ya beberapa tempat itu ada yang di Jakarta ada yang di Bandung ya terus ada di beberapa tempat lain lah.” Pernyataan ini dikutip pada Jumat, 12 Juni 2026.

Meskipun demikian, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan rincian spesifik mengenai titik-titik lokasi yang telah digeledah.

Syarief hanya menegaskan bahwa penggeledahan tersebut menyasar kantor-kantor dan kediaman pribadi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi MBG.

Secara khusus, untuk penggeledahan di Bandung, tim penyidik diketahui mendatangi kediaman salah satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

“Ya kediaman. Kediaman tersangka (di Bandung),” tegas Syarief.

Dari serangkaian penggeledahan yang telah dilaksanakan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap krusial untuk mengungkap konstruksi kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen-dokumen penting serta perangkat elektronik yang saat ini tengah dalam proses analisis lebih lanjut.

Menurut Syarief, fokus utama para penyidik saat ini adalah menelusuri bukti-bukti yang dapat menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan pada program MBG.

Beliau menambahkan, “Kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada ya.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Setelah menetapkan sejumlah petinggi BGN sebagai tersangka, kini giliran seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek tersebut turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS). Pihak penyidik menduga bahwa Asep bukanlah pemain sembarangan dalam kasus ini.

Dalam pengembangan perkara, Asep disebut memiliki hubungan kedekatan dengan Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menginformasikan bahwa penetapan tersangka terhadap Asep Yusuf Somantri dilakukan sejak Sabtu, 6 Juni 2026.

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief pada Kamis, 11 Juni 2026.