KabarDermayu.com – Publik tengah dihebohkan dengan kabar meninggalnya seorang pria bernama Sutrimo yang diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Peristiwa ini memicu perhatian luas lantaran korban ditemukan dalam kondisi yang cukup mengenaskan, yakni mengeluarkan busa dari mulut dan hidungnya.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait peristiwa tersebut berdasarkan informasi yang beredar:
1. Kronologi Kejadian pada 23 Juli 2026
Sutrimo dilaporkan meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Sebelum ditemukan tidak sadarkan diri, korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya. Sutrimo ditemukan dalam kondisi kritis dengan mulut dan hidung mengeluarkan busa di area halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Upaya penyelamatan sempat dilakukan dengan melarikan korban menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
2. Sempat Menghubungi Kerabat
Sebelum ajal menjemput, Sutrimo diketahui sempat melakukan komunikasi dengan salah satu kerabatnya pada pagi hari. Sekitar pukul 06.37 WIB, korban menelepon kerabatnya untuk menyampaikan keluhan terkait kondisi kesehatannya. Namun, ketika kerabat tersebut sampai di lokasi yang dimaksud, mereka mendapati Sutrimo sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan kondisi fisik yang sudah mengeluarkan busa.
3. Penyelidikan Intensif oleh Pihak Kepolisian
Saat ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan tengah bekerja keras untuk menyingkap penyebab pasti kematian korban. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik sedang mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti pendukung. Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi, tenaga medis, petugas ambulans, hingga pendalaman rekam medis Sutrimo.
Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. “Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” ujar Budi pada Senin, 27 Juli 2026.
4. Kendala di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dalam proses pengusutan, penyidik menghadapi tantangan tersendiri terkait kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa TKP sudah tidak lagi steril saat petugas mulai melakukan olah tempat kejadian.
Menurut Iskandarsyah, tingginya aktivitas masyarakat yang melintas di sekitar lokasi sejak hari Kamis membuat kondisi awal TKP berubah. “Infonya TKP kan sudah berapa hari sudah rusak ya. Itu jadi kendalanya ya. Pasti orang sudah berlalu lalang di situ kan dari hari Kamis,” jelasnya.
Meskipun kondisi TKP telah terkontaminasi oleh aktivitas warga, pihak kepolisian tetap memaksimalkan upaya pencarian bukti. Fokus penyelidikan kini beralih pada pengumpulan petunjuk lain yang dapat diandalkan, seperti:
- Analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
- Penggalian keterangan lebih mendalam dari para saksi mata.
- Pemeriksaan data medis serta riwayat kronologis pemesanan ambulans yang digunakan korban.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami setiap temuan untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewatkan sebelum nantinya menarik kesimpulan resmi mengenai penyebab kematian Sutrimo.





