Febrie Adriansyah Siapkan Saksi dan Ahli Lawan Tuduhan TPPU

oleh -4 Dilihat
Febrie Adriansyah Siapkan Saksi dan Ahli Lawan Tuduhan TPPU

KabarDermayu.com – Upaya pembelaan hukum terus dimatangkan oleh pihak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam menghadapi jeratan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah strategis untuk menguji validitas sangkaan penyidik kini menjadi fokus utama tim kuasa hukumnya.

Febri Diansyah, selaku pengacara yang mendampingi Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa kliennya berencana untuk memanfaatkan hak hukumnya dengan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya untuk memberikan perspektif yang lebih objektif dalam proses pembuktian di hadapan penyidik Kejaksaan Agung.

“Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” ujar Febri Diansyah pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa hak tersangka untuk mengajukan saksi atau ahli telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menjamin proses peradilan yang adil.

Meskipun rencana tersebut sudah dikonfirmasi, Febri menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan siapa saja sosok yang akan dihadirkan. Daftar nama saksi dan ahli tersebut akan diumumkan kepada publik dan penyidik setelah proses seleksi internal rampung dilakukan.

Kooperatif dalam Pemeriksaan

Kehadiran Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk sikap kooperatifnya terhadap korps Adhyaksa. Febri Diansyah menyatakan bahwa kliennya senantiasa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui terkait materi penyidikan.

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik Kejaksaan Agung diketahui melakukan pendalaman terhadap poin-poin yang sebelumnya telah ditanyakan pada pemeriksaan awal, yakni pada 24 Juli 2026. Febrie Adriansyah tercatat sebagai salah satu dari dua tersangka yang ditetapkan oleh Tim 9 Kejagung dalam perkara TPPU ini, bersama dengan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Latar Belakang Kasus yang Kompleks

Kasus yang menyeret mantan Jampidsus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Langkah hukum ini diambil Kejaksaan Agung menyusul adanya pelimpahan perkara dan barang bukti dari pihak Polri.

Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tersebut tergolong masif, meliputi:

  • Emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
  • Uang tunai dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Perlu diketahui bahwa perkara ini merupakan bagian dari serangkaian pengalihan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung. Terdapat tiga Sprindik lain yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung dalam rangkaian penyidikan yang berkaitan, di antaranya:

1. Perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.

2. Dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang disinyalir menjadi penyebab gangguan pemadaman listrik.

3. Kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Khusus terkait perkara PT Asabri, posisi Febrie Adriansyah dalam berkas penyidikan Polri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang, sementara pihak lain bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai bagaimana pembelaan dari tim hukum Febrie Adriansyah akan beradu dengan pembuktian yang disusun oleh penyidik Kejaksaan Agung.