KabarDermayu.com – Upaya pemerintah dan legislatif dalam menata ulang struktur pertanahan di Indonesia menemui titik terang setelah DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI yang berlangsung pada Selasa, di Gedung DPR, Jakarta. Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang tersebut.
Menjawab Akar Persoalan Agraria
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan langkah strategis negara. Tujuannya adalah untuk mengurai benang kusut ketimpangan agraria yang selama ini menjadi persoalan mendasar di tanah air.
Menurut Iman, sektor pertanahan di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan serius. Beberapa di antaranya meliputi:
- Ketimpangan yang tinggi dalam penguasaan dan pemilikan lahan.
- Penggunaan dan pemanfaatan tanah yang belum optimal.
- Konflik agraria yang terjadi secara berkepanjangan dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Iman Sukri dalam laporannya di hadapan sidang paripurna.
Landasan Konstitusional dan Partisipasi Publik
Latar belakang lahirnya undang-undang ini tidak terlepas dari amanat TAP MPR Tahun 2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Selain itu, semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dinilai perlu diperkuat agar lebih terintegrasi dan komprehensif dalam implementasinya.
Dalam proses penyusunannya, DPR RI menekankan pentingnya prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Badan Legislasi (Baleg) DPR tercatat telah melakukan serangkaian pertemuan dengan setidaknya 55 pihak terkait untuk menyerap aspirasi.
Partisipasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku usaha, hingga kementerian dan lembaga negara terkait.
Iman Sukri menambahkan bahwa keterlibatan publik ini bertujuan untuk memastikan setiap pasal dalam undang-undang memiliki abstraksi yang tepat. Dengan begitu, norma-norma yang dituangkan dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Proses Menuju Pengesahan
Sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna, RUU ini telah melalui tahapan pembahasan yang intensif. Pengambilan keputusan tingkat satu telah dilaksanakan pada Senin, 21 September, setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berhasil diselesaikan.
Tahap tersebut juga mencakup proses harmonisasi dan sinkronisasi aturan agar tidak berbenturan dengan regulasi lain. Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan ke depan terdapat payung hukum yang lebih kokoh untuk menjamin keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu meminimalisir sengketa lahan serta menciptakan iklim pengelolaan tanah yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.







