Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU dalam Kasus Febrie Adriansyah

oleh -3 Dilihat
Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU dalam Kasus Febrie Adriansyah

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyingkap tabir terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pihak penyidik menduga bahwa tindakan yang dipersangkakan kepada Febrie berkaitan erat dengan jabatan yang pernah ia pegang selama berkarier di lingkungan Korps Adhyaksa. Penjelasan ini disampaikan secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

Rudi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai seorang penyelenggara negara. Hal ini mencakup masa baktinya saat masih aktif sebagai jaksa hingga menduduki berbagai posisi struktural di Kejaksaan Republik Indonesia.

“Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Rudi kepada awak media pada Minggu, 26 Juli 2026.

Meskipun garis besar mengenai modus operandi telah mulai diungkap, Kejagung belum bersedia memaparkan secara mendetail mengenai konstruksi perkara maupun rincian alat bukti yang saat ini dikantongi oleh tim penyidik.

Menurut keterangan Rudi, informasi rinci sengaja belum dipublikasikan guna menjaga integritas proses penyidikan yang masih berlangsung. Langkah ini diambil agar tidak mengganggu strategi pembuktian yang tengah disusun oleh tim penyidik di lapangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus tersebut tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Kejagung menjamin bahwa seluruh rangkaian proses hukum dilaksanakan secara profesional serta akuntabel, dan perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada masyarakat.

Terkait lokasi penahanan, Rudi memberikan klarifikasi mengapa Febrie ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Merah Putih, alih-alih di rutan milik Kejaksaan. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk sinergi kelembagaan yang objektif antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Faktor keamanan juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah memimpin penanganan berbagai kasus besar selama menjabat sebagai Jampidsus, langkah pemindahan penahanan dinilai sebagai tindakan preventif yang rasional.

“Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” jelas Rudi.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejagung atas dugaan kasus korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara Asabri. Dalam proses penahanannya, Febrie terpantau tidak mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tidak dalam kondisi diborgol saat dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Di sisi lain, Febrie sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang diajukan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.

Ia bahkan mengklaim bahwa alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjustifikasi langkah penahanan terhadap dirinya. Febrie mengaku bahwa selama ini di Gedung Bundar, prosedur penahanan seperti yang ia alami jarang terjadi.

Meski demikian, Febrie menyatakan akan tetap mengikuti prosedur penahanan tersebut sebagai bentuk penghormatan atas keputusan pimpinan Kejagung. Ia pun menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum meski merasa bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose, baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” pungkasnya.