KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk dimintai keterangan terkait pengajuan status Justice Collaborator (JC).
Langkah ini diambil untuk mengkonfirmasi permohonan JC yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari permohonan tersebut.
“Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami,” ujar Syarief di Kejagung, Sabtu, 13 Juni 2026.
Sony Sonjaya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada tahun 2025-2026. Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 3 Juni 2026.
Bersama dengan Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Surat permohonan tersebut dikirimkan ke Jampidsus pada Senin, 8 Juni 2026.
Syarief menjelaskan bahwa Kejagung telah menerima surat permohonan JC tersebut. Pihaknya kini tengah meneliti dan mempelajari lebih lanjut mengenai keterangan yang akan diberikan oleh Sony Sonjaya serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Hal ini akan menjadi dasar penentuan apakah permohonan JC tersebut akan diterima atau tidak.
“Karena JC itu diberikan kepada pelaku ya. Pelaku bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar,” jelas Syarief.
Menurut Syarief, keterangan yang diberikan oleh Sony Sonjaya akan digunakan penyidik untuk menentukan apakah ada peran lain yang lebih besar atau di mana letak kewenangan yang lebih tinggi dalam pelaksanaan program tersebut.
Terkait nama-nama yang diungkap oleh Sony Sonjaya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Syarief menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memeriksa tersangka terlebih dahulu untuk menggali keterangannya terkait pengajuan JC.
“Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” tegas Syarief.
Sementara itu, penasihat hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. Krisna juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 26 nama tokoh yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Kami bukan mau menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi sekali lagi kami bukan menghindari persoalan hukum klien kami,” ujar Krisna di Gedung Bundar, Senin, 8 Juni 2026.
Krisna menambahkan bahwa jumlah 26 nama tokoh yang diduga terlibat tersebut masih merupakan sebagian dari nama-nama yang akan diungkapkan. Melalui status justice collaborator, Sony Sonjaya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap kasus ini.
“Artinya bahwa kami bekerja sama kepada penyidik untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar dari pada sebuah program presiden,” tuturnya.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung, dua tersangka lainnya yang baru ditetapkan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang merupakan vendor motor listrik merk “Emmo” yang digunakan oleh BGN.





