Sabu 7 Kg Ditemukan di Kebun Sawit, Polisi Buru Pemasok Utama

oleh -3 Dilihat
Sabu 7 Kg Ditemukan di Kebun Sawit, Polisi Buru Pemasok Utama

KabarDermayu.com – Upaya peredaran narkotika dalam skala besar berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Sebanyak tujuh kilogram Sabu Ditemukan terkubur di bawah tanah dan disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku tergolong cukup rapi dengan memanfaatkan lokasi tersembunyi untuk mengelabui petugas. Namun, berkat laporan masyarakat yang masuk pada 22 Juli 2026, pihak kepolisian berhasil mencium pergerakan sindikat ini dan segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Operasi yang dipimpin oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau ini membuahkan hasil setelah petugas memantau gerak-gerik dua orang yang dicurigai sebagai pengedar di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Dua tersangka berinisial MK (22) dan JN (28) langsung diamankan di lokasi tersebut.

Dari hasil interogasi cepat di lapangan, MK dan JN mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekan mereka berinisial RM (34). Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan di kediaman RM. Meskipun sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, tersangka RM akhirnya tidak berkutik dan berhasil diringkus oleh petugas.

Pengembangan kasus berlanjut setelah pemeriksaan intensif terhadap RM. Polisi berhasil mengungkap bahwa sabu tersebut tidak hanya disimpan di satu titik, melainkan disebar di tiga lokasi berbeda untuk meminimalisir risiko kehilangan barang bukti jika salah satu titik terendus aparat. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus sabu yang tertanam di dalam tanah serta enam bungkus lainnya yang disembunyikan di area perkebunan sawit di sekitar rumah tersangka.

Langkah Lanjutan Kepolisian

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Riau. Pihaknya kini tengah memburu pemasok utama berinisial D yang namanya telah dikantongi berdasarkan keterangan para tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ungkap Putu Yudha Prawira pada Selasa, 28 Juli 2026.

Peran Serta Masyarakat

Penyelidikan saat ini difokuskan pada penelusuran jaringan yang lebih luas, termasuk melacak aliran dana dan koneksi pemasok berinisial D tersebut. Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Pergam yang telah berani memberikan informasi krusial sehingga operasi ini berjalan lancar.

Polda Riau kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Partisipasi aktif warga dinilai sangat krusial dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Ringkasan Kasus:

  • Lokasi Kejadian: Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
  • Barang Bukti: 7 Kg Sabu.
  • Tersangka: MK (22), JN (28), dan RM (34).
  • Status: Dalam pengembangan (pengejaran pemasok berinisial D).
  • Waktu Kejadian: Laporan awal 22 Juli 2026, rilis resmi 28 Juli 2026.