Aturan Baru Kemendag untuk Depot Air Minum Isi Ulang, Wajib Tahu!

oleh -2 Dilihat
Aturan Baru Kemendag untuk Depot Air Minum Isi Ulang, Wajib Tahu!

KabarDermayu.com – Menjamin kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat menjadi prioritas utama Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini. Melalui langkah tegas, pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (Damiu) untuk mematuhi regulasi ketat terkait standar operasional dan perizinan guna meminimalisir risiko kesehatan bagi konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2026, menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha merupakan bentuk tanggung jawab nyata terhadap hak-hak konsumen. Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif setelah maraknya temuan di lapangan mengenai praktik pengisian ulang yang tidak higienis.

Pemerintah menyoroti fenomena viral di media sosial yang menunjukkan penggunaan wadah galon kotor, kusam, bahkan tidak layak pakai oleh sebagian oknum pengelola depot. Kondisi ini menjadi latar belakang kuat bagi Kemendag untuk menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara dalam memberikan edukasi masif kepada para pelaku usaha di sektor ini.

Daftar Kewajiban Utama Bagi Pelaku Usaha Damiu:

  • Legalitas Usaha: Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar yang sah.
  • Standar Kesehatan: Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang masih berlaku.
  • Kualitas Air: Menggunakan sumber air baku yang berizin dan wajib melampirkan surat jaminan pasokan.
  • Uji Laboratorium: Melakukan pemeriksaan berkala terhadap kualitas air di laboratorium kesehatan terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
  • Manajemen Galon: Menggunakan wadah galon berbahan food grade, serta wajib melakukan proses pembilasan dan sanitasi yang benar sebelum pengisian.

Selain kewajiban tersebut, Kemendag juga mengeluarkan larangan tegas bagi pengelola depot. Pelaku usaha dilarang keras menyediakan atau menggunakan galon bermerek (milik perusahaan tertentu) maupun tutup galon bermerek untuk layanan isi ulang. Selain itu, mereka dilarang menyimpan stok produk air minum dalam wadah siap jual di lokasi depot.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, menyambut baik langkah pemerintah ini. Berdasarkan temuan di wilayah Bandung, Sumedang, hingga Jakarta, pihaknya masih mendapati tingkat kontaminasi bakteri E-coli dan coliform yang cukup tinggi pada sampel air dari beberapa depot yang belum memenuhi standar.

“Edukasi adalah kunci. Kami berharap materi yang kami sampaikan, termasuk melalui media poster, dapat menjadi panduan sederhana yang mudah dipahami dan diterapkan oleh pelaku usaha di lapangan,” ungkap Felicia.

Lebih lanjut, Felicia menekankan bahwa pengawasan dan pembinaan harus berjalan beriringan. Praktik curang seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya menjadi salah satu poin yang akan terus diawasi ketat oleh otoritas terkait.

Dengan adanya Aturan ini, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya standar kebersihan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan administrasi perdagangan, tetapi juga sebagai upaya fundamental untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat mengonsumsi air minum yang tidak memenuhi standar keamanan dan kebersihan.