Satgas Pasti Hentikan Operasional Snapboost, Investasi Ilegal!

oleh -4 Dilihat
Satgas Pasti Hentikan Operasional Snapboost, Investasi Ilegal!

KabarDermayu.com – Upaya pemberantasan praktik investasi bodong di Indonesia kembali membuahkan hasil setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang dikenal sebagai Satgas Pasti, secara resmi menghentikan seluruh operasional platform bernama Snapboost.

Keputusan tegas ini diambil menyusul adanya temuan bahwa platform tersebut menjalankan skema investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Satgas PASTI menilai mekanisme yang ditawarkan oleh Snapboost tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berisiko tinggi bagi para penggunanya.

Modus Operandi: Kedok “Click to Earn”

Dalam menjalankan aksinya, Snapboost mengklaim diri sebagai platform monetisasi media sosial yang mengandalkan sistem Click to Earn (C2E). Pengguna dijanjikan penghasilan tambahan hanya dengan melakukan tugas-tugas sederhana di dunia maya.

Tugas yang diberikan biasanya melibatkan interaksi di berbagai platform media sosial populer seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube. Pengguna diminta memberikan tanda suka (like) atau membagikan (share) konten tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan imbalan.

Janji Keuntungan yang Tidak Logis

Investigasi Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Snapboost tidak berhenti pada tugas-tugas sederhana tersebut. Platform ini justru mewajibkan penggunanya untuk melakukan deposit dana terlebih dahulu sebelum bisa mengerjakan tugas yang ada.

Selain deposit, mereka juga menggunakan skema yang mencurigakan, antara lain:

  • Menjanjikan pendapatan harian dengan nominal yang tidak wajar.
  • Sistem bonus berdasarkan tingkatan keanggotaan (membership level).
  • Komisi perekrutan anggota baru atau skema member get member.
  • Iming-iming hadiah mewah seperti kendaraan bermotor bagi mereka yang berani menyetorkan dana dalam jumlah besar.

Pelanggaran Legalitas dan Taktik “Kucing-kucingan”

Pemeriksaan lebih mendalam menunjukkan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha yang sah untuk beroperasi di wilayah Indonesia. Lebih jauh lagi, aplikasi maupun situs web yang digunakan sama sekali tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI juga menyoroti perilaku pelaku yang kerap melakukan taktik “kucing-kucingan”. Mereka diketahui sering mengganti alamat tautan (URL) secara berkala, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta alur operasional yang identik guna menipu calon korban baru.

Langkah Tegas dan Imbauan bagi Masyarakat

Sebagai langkah mitigasi risiko, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap aplikasi dan seluruh URL yang terafiliasi dengan Snapboost. Saat ini, koordinasi dengan aparat penegak hukum sedang dilakukan untuk memproses tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama jika mengharuskan penyetoran dana di awal dan menggunakan situs yang sering berganti alamat,” tegas perwakilan Satgas PASTI.

Bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau menemukan indikasi penawaran serupa, Satgas PASTI menyediakan kanal pelaporan resmi. Laporan dapat disampaikan melalui portal sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK di nomor 157, melalui pesan WhatsApp ke 081157157157, atau mengirimkan surat elektronik ke [email protected].

Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat memanfaatkan layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku serta meminimalisir kerugian lebih lanjut bagi masyarakat luas.