KabarDermayu.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus peredaran ilegal gas nitrous oxide (N2O) dengan merek Whip Pink.
Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Andy Hioe dan Jasen Hioe. Diketahui bahwa keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak.
Proses penahanan terhadap keduanya mulai dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu malam, 22 Juli 2026.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan.
“Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB sampai dengan 10 Agustus 2026,” ujar Zulkarnain saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis, 23 Juli 2026.
Terkait dasar hukum penanganan kasus ini, Zulkarnain menjelaskan bahwa Andy dan Jasen dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Selama 20 hari masa penahanan, mereka dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.
Langkah penahanan ini dilakukan setelah keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di markas Bareskrim Polri pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 sendiri mengatur mengenai sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, maupun mutu yang telah ditetapkan.
Dalam tahap penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah memetakan peran masing-masing tersangka dalam operasional perusahaan yang memproduksi gas N2O tersebut, yakni PT Suplaindo Sukses Sejahtera.
Berdasarkan data administrasi, perusahaan tersebut terdaftar atas nama Jasen Hioe sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan.
Namun, hasil pendalaman penyidik menunjukkan fakta berbeda di lapangan. Pengelolaan operasional perusahaan secara faktual dijalankan oleh Andy Hioe.
Zulkarnain menegaskan bahwa Andy Hioe merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan, sementara nama Jasen Hioe hanya tercatat secara administratif sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut peredaran gas medis yang disalahgunakan, sehingga penegakan hukum dilakukan secara ketat sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Laporan: Adinda Ratna Safira/tvOnenews.com





