Yusril: Pelimpahan ke Kejagung Percepat Proses Hukum Eks Jampidsus, Tapi Ada Syarat

oleh -3 Dilihat
Yusril: Pelimpahan ke Kejagung Percepat Proses Hukum Eks Jampidsus, Tapi Ada Syarat

KabarDermayu.com – Pelimpahan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berpotensi mempercepat proses penegakan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyatakan bahwa secara aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang bisa lebih cepat jika penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.

Yusril menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

Jika penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara seringkali harus bolak-balik hingga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Hal ini dapat memakan waktu lebih lama.

Menurutnya, proses penanganan perkara akan menjadi lebih efisien apabila Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan. Hal ini karena kedua fungsi tersebut berada dalam satu institusi, sehingga koordinasi dan alur kerja dapat lebih terintegrasi.

Namun, Yusril menekankan bahwa tantangan utama dalam perkara ini bukanlah semata-mata kecepatan penanganan. Tantangan terbesarnya adalah menjaga independensi dan objektivitas dalam proses hukum yang dijalankan.

Ia menambahkan bahwa publik memiliki kewajaran untuk mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung. Pertanyaan ini muncul karena tersangka dalam kasus ini adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Yusril mengutip kekhawatiran publik yang mungkin bertanya-tanya, “Jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka.”

Oleh karena itu, ia meminta agar keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang dijalankan secara tegas, profesional, dan transparan. Yusril meyakini bahwa Korps Adhyaksa akan mampu menjaga integritas institusinya.

Ia juga berharap penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja dengan hati-hati, objektif, dan selalu berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Yusril, penanganan perkara ini merupakan ujian penting bagi Kejaksaan Agung. Ujian ini akan menentukan kemampuan institusi dalam menjaga harkat, martabat, dan kewibawaannya sebagai lembaga penegak hukum.

Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme pengawasan. Mekanisme ini termasuk kewenangan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum.

Pemerintah, lanjutnya, mendukung penuh keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan ini. Pihak-pihak tersebut meliputi media, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masyarakat luas, para pegiat antikorupsi, serta kalangan akademisi.

Keterlibatan mereka diharapkan dapat mengawasi dan memberikan kritik konstruktif terhadap proses penyidikan dan penuntutan. Tujuannya adalah agar hukum dapat ditegakkan secara objektif dan adil.

Yusril berharap, “Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum.”

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung.

Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara profesional. Penanganan tersebut akan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.