KabarDermayu.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan fungsi kendaraan bermotor, menyusul insiden kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah mobil pick up di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, pada Minggu, 12 Juli 2026.
Peristiwa nahas tersebut, yang merenggut nyawa dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, menjadi pengingat keras akan risiko fatalitas di jalan raya apabila aturan lalu lintas dan peruntukan kendaraan tidak diindahkan.
Insiden yang terjadi di salah satu ruas arteri vital Pulau Jawa ini, menyoroti kembali isu klasik mengenai penyalahgunaan kendaraan niaga ringan untuk mengangkut penumpang melebihi kapasitas atau bahkan di area yang tidak seharusnya. Mobil pick up, yang secara desain diperuntukkan untuk pengangkutan barang, seringkali menjadi pilihan karena kapasitasnya yang dianggap lebih besar dibandingkan kendaraan pribadi.
Namun, fakta di lapangan kerap kali menunjukkan sebaliknya. Muatan manusia yang melebihi batas aman, ditambah dengan kondisi bak terbuka yang minim perlindungan, menjadikan penumpang di dalamnya sangat rentan jika terjadi insiden seperti pengereman mendadak, oleng, atau bahkan benturan dengan kendaraan lain.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Indramayu, AKBP Faizal, melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Kholidin, menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya di wilayah hukum Indramayu.
Beliau menekankan bahwa setiap jenis kendaraan memiliki spesifikasi dan fungsi yang telah diatur secara legal untuk menjamin keselamatan. Penggunaan mobil pick up untuk mengangkut orang, terutama dalam jumlah banyak dan di luar ketentuan, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut secara jelas membedakan antara kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan orang. Penggunaan kendaraan niaga ringan seperti pick up untuk mengangkut penumpang secara ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang itu sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan beruntun yang lebih luas dampaknya.
AKP Kholidin menambahkan, “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tetapi cerminan dari kurangnya kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Mobil pick up itu fungsinya untuk mengangkut barang, bukan manusia. Bak belakangnya terbuka, tidak ada sabuk pengaman, dan tidak didesain untuk menahan benturan jika terjadi kecelakaan.”
Beliau juga menguraikan bahwa tingginya angka kecelakaan yang melibatkan mobil pick up sebagai angkutan orang di Jalur Pantura bukan kali pertama terjadi. Kondisi jalan yang lurus dan lebar seringkali memicu pengemudi untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, yang apabila ditambah dengan muatan tidak sesuai peruntukan, maka potensi bahayanya akan berlipat ganda.
Kepolisian tidak hanya akan melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, tetapi juga akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
“Kami akan terus menggelar patroli rutin, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan. Pengemudi yang kedapatan melanggar ketentuan fungsi kendaraan akan kami berikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKP Kholidin.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para orang tua dan tokoh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengedukasi anggota keluarga dan lingkungan mereka. Hindari penggunaan mobil pick up untuk mengangkut rombongan, acara keluarga, atau kegiatan lain yang melibatkan banyak penumpang.
Alternatif yang lebih aman dan sesuai dengan hukum adalah menggunakan kendaraan yang memang dirancang untuk mengangkut orang, seperti bus, mobil penumpang, atau angkutan umum resmi. Jika terpaksa menggunakan kendaraan niaga, pastikan muatan sesuai peruntukan dan mematuhi batas maksimal yang diizinkan.
Tragedi di Jalur Pantura ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali pentingnya keselamatan di jalan raya. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya.
Polres Indramayu berkomitmen untuk terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program, mulai dari penegakan hukum, edukasi, hingga rekayasa lalu lintas. Namun, upaya tersebut akan lebih efektif jika mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat luas.
Dengan memahami dan mematuhi fungsi sebenarnya dari setiap kendaraan, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang, menjadikan Jalur Pantura, khususnya di wilayah Indramayu, sebagai jalur yang lebih aman bagi semua.





