KabarDermayu.com – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, yang akrab disapa Gus Miftah, mendadak muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 13 Juli 2026, mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut mengarah kepada Gus Miftah.
Munculnya nama Gus Miftah dalam persidangan ini terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6), Dheki Martin, sebagai saksi.
Dalam proses pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheki, jaksa menyoroti adanya dugaan aliran dana dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut. Salah satu poin dalam BAP tersebut secara spesifik menyebutkan adanya pemberian uang senilai Rp100 juta yang ditujukan kepada Gus Miftah.
Jaksa Pastikan Sosok Gus Miftah
Menindaklanjuti temuan dalam BAP, jaksa secara tegas berupaya mengonfirmasi identitas sosok yang dimaksud dalam persidangan. Jaksa mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi Dheki Martin untuk memastikan bahwa yang dimaksud adalah Gus Miftah yang dikenal publik.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa kepada Dheki di persidangan, sebagaimana dikutip pada Senin, 14 Juli 2026. Saksi Dheki membenarkan pertanyaan jaksa tersebut.
Jaksa kemudian memperjelas lagi, menggambarkan sosok tersebut sebagai seorang pendakwah yang memiliki ciri khas rambut gondrong. “Dia juga dapat duit itu Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu,” ujar jaksa, menekankan bahwa informasi ini disampaikan agar publik, khususnya masyarakat Pati, mengetahui hal tersebut.
Jaksa melanjutkan penjelasannya, “Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu.” Pernyataan ini diucapkan jaksa untuk mengonfirmasi kebenaran isi BAP yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Dalam kesempatan tersebut, Dheki Martin tidak membantah atau menyangkal isi BAP yang dibacakan oleh jaksa.
Keterangan Terkait Proyek JGSS
Selain itu, jaksa juga mendalami keterangan Dheki Martin mengenai kedatangan seorang pria bernama Nur Hidayat ke kantornya. Kejadian ini berlangsung saat proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) masih dalam tahap pelaksanaan.
Menurut Dheki, kedatangan Nur Hidayat bertujuan untuk memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan keinginannya untuk terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api tersebut. “Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1,” ungkap Dheki.
Namun, Dheki mengaku tidak dapat mengakomodir keinginan Nur Hidayat. Hal ini disebabkan karena proyek tersebut sudah memiliki pemenang lelang yang resmi. Ia kemudian menyarankan agar Nur Hidayat dapat berkomunikasi langsung dengan kontraktor pelaksana proyek, yang diketahui bernama Feri Septa alias Gareng.
Dalam pertemuan tersebut, Nur Hidayat juga disebut sempat menyampaikan bahwa dirinya bekerja atas arahan langsung dari Sudewo. “Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang,” ujar Dheki, mengutip ucapan Nur Hidayat.
Saksi Lain Bantah Isi Berita Acara Pemeriksaan
Namun, dalam persidangan yang sama, saksi lain bernama Nur Widayat memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengaku merasa tertekan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK saat proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam. Belum lagi kalau ada yang ‘nggebrak’ meja,” kata Nur Widayat di hadapan majelis hakim, menggambarkan suasana pemeriksaannya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Nur Widayat membantah beberapa poin keterangan yang tercantum dalam BAP. Bantahan ini terutama terkait dugaan penerimaan uang oleh Sudewo. Salah satu poin yang dibantah adalah dugaan penyerahan uang sebesar Rp721 juta yang disebut berasal dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6.
Lebih lanjut, Nur Widayat juga membantah keterangan saksi sebelumnya, Benard Hasibuan, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6. Benard disebut pernah menyatakan bahwa ia menyerahkan uang dalam sebuah bungkusan kepada Nur Widayat. Namun, Nur Widayat menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang tersebut.
Selain itu, Nur Widayat juga membantah tuduhan bahwa dirinya pernah memberikan sebilah keris kepada Sudewo, sebagaimana yang tertulis dalam BAP. Keterangan Nur Widayat ini turut dibenarkan oleh Sudewo sendiri, yang hadir sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
Sudewo juga membantah tuduhan penerimaan uang senilai Rp450 juta dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dari Nur Widayat. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari fee proyek JGSS di Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya. Sudewo berpendapat bahwa uang Dolar AS yang disita oleh penyidik KPK perlu dibuktikan terlebih dahulu keasliannya dan hubungannya dengan dugaan pemberian dari Nur Widayat.
Sudewo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan beberapa proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan ini terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Total nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Sudewo mencapai angka Rp3,8 miliar. Salah satu proyek yang menjadi fokus dalam dakwaan ini adalah proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6), yang memiliki nilai kontrak berkisar antara Rp143 miliar hingga Rp144 miliar.
Jaksa menduga Sudewo telah menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp721,5 juta.
Selain perkara terkait proyek jalur ganda kereta api, Sudewo juga didakwa menerima uang senilai sekitar Rp2,4 miliar. Uang ini diduga terkait dengan praktik suap dan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yang terjadi pada periode 2025 hingga 2026.





