15 Tahun Diperkosa 27 Orang, Nurul Arifin Tuntut Hukuman Berat

oleh -3 Dilihat
15 Tahun Diperkosa 27 Orang, Nurul Arifin Tuntut Hukuman Berat

KabarDermayu.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam. Peristiwa yang diduga melibatkan 27 orang ini menimbulkan keprihatinan mendalam.

Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, menilai kejadian ini adalah alarm serius mengenai ancaman kekerasan seksual terhadap anak. Ia menekankan perlunya respons menyeluruh dari negara untuk melindungi korban dan menghukum pelaku.

“Jika kasus ini benar terjadi sesuai laporan, ini bukan sekadar tindak pidana, melainkan tragedi kemanusiaan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh kepada korban dan memastikan semua pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Nurul Arifin kepada wartawan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Nurul, keterlibatan puluhan pelaku dalam satu kasus menunjukkan kompleksitas masalah yang lebih besar. Ia menduga ada indikasi lemahnya kontrol sosial, pengaruh lingkungan pergaulan, dan penurunan sensitivitas terhadap nilai kemanusiaan.

“Ketika begitu banyak orang diduga terlibat dalam kekerasan seksual, ini menandakan adanya persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Ini menjadi alarm bahwa pendidikan karakter, pengawasan keluarga, dan kepedulian lingkungan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Seluruh tersangka harus diproses sesuai hukum, sementara aparat diminta segera menangkap pelaku yang masih buron.

Di sisi lain, Nurul mengingatkan bahwa fokus tidak boleh hanya pada proses hukum pelaku. Pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, mengingat dampak psikologis kekerasan seksual, terutama yang dilakukan secara berkelompok, bisa sangat panjang.

“Korban membutuhkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga jaminan agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa stigma. Jangan sampai korban menjadi korban kedua kali karena tekanan sosial,” katanya.

Nurul juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar tersangka masih berusia anak. Ia menilai hal ini menjadi sinyal bahwa pendidikan mengenai penghormatan terhadap tubuh, relasi sehat, dan pemahaman tentang persetujuan (consent) harus diperkuat sejak dini melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Anak-anak perlu diberikan pendidikan yang benar mengenai penghormatan terhadap sesama, batasan tubuh, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan kekerasan seksual. Edukasi ini bukan untuk mengajarkan seks bebas, tetapi justru untuk melindungi anak dari menjadi korban maupun pelaku,” jelasnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk menghentikan budaya menyalahkan korban atau victim blaming yang masih kerap terjadi dalam kasus kekerasan seksual.

“Korban harus didukung untuk berani melapor. Lingkungan juga harus menjadi tempat yang aman, bukan malah menghakimi. Budaya menyalahkan korban hanya akan membuat kasus-kasus seperti ini semakin sulit terungkap,” ujar anggota Fraksi Golkar DPR RI dari Dapil Jabar 1 ini.

Ia menilai pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan melalui pendekatan lintas sektor. Mulai dari penegakan hukum yang konsisten, penguatan pendidikan karakter di sekolah, peningkatan literasi digital untuk mengantisipasi dampak negatif konten internet, hingga keterlibatan aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah dalam membangun lingkungan yang ramah anak.

“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Kita tidak boleh hanya bereaksi ketika tragedi terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem perlindungan anak yang kuat agar kasus serupa tidak kembali terulang,” kata Nurul.