KabarDermayu.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat dengan biaya yang sangat terjangkau. Namun, idealisme program tersebut kini menuai polemik di Desa Manggungan, Kabupaten Indramayu, menyusul munculnya keluhan warga terkait praktik penarikan biaya yang dinilai memberatkan.
Pada 10 Agustus 2026, tepatnya pukul 16:23 WIB, laporan mengenai adanya dugaan pungutan liar dalam proses sertifikasi tanah ini mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah warga setempat secara terbuka mengungkapkan keresahan mereka terkait mekanisme pembayaran yang dianggap tidak sesuai dengan semangat program nasional tersebut.
Dugaan Biaya Berlapis dan Nominal Jutaan Rupiah
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, warga Desa Manggungan mengaku diminta menyetorkan sejumlah dana yang jika diakumulasikan mencapai angka jutaan rupiah per bidang tanah. Hal ini tentu memicu pertanyaan besar, mengingat instruksi pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan batasan biaya operasional bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak hanya sekali. Terdapat beberapa tahapan di mana warga diminta memberikan kontribusi dana tambahan dengan dalih untuk keperluan administrasi, operasional lapangan, hingga biaya pendukung lainnya. "Kami awalnya mengira ini gratis atau hanya biaya administrasi kecil sesuai aturan, tapi kenyataannya justru ada biaya berlapis yang mencapai jutaan," ungkap sumber tersebut.
Memahami Esensi Program PTSL
Sebagai informasi tambahan, PTSL adalah program percepatan pemberian sertifikat tanah secara massal yang ditujukan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Program ini diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. Tujuannya sangat mulia, yakni meminimalisir sengketa lahan, memudahkan masyarakat mendapatkan akses permodalan dengan agunan sertifikat, serta memberikan kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki.
Dalam aturan yang berlaku, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya diperuntukkan bagi kegiatan persiapan, pengumpulan data fisik, dan penetapan batas tanah. Biaya ini pun biasanya dibatasi maksimal untuk menutupi kebutuhan operasional seperti pengadaan patok, materai, dan operasional petugas desa, bukan untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
Tantangan Pengawasan di Tingkat Desa
Munculnya isu di Desa Manggungan ini menambah daftar panjang tantangan implementasi PTSL di berbagai daerah. Kurangnya sosialisasi yang masif mengenai batasan biaya seringkali menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan praktik pungutan di luar ketentuan. Peran aktif perangkat desa dan panitia ajudikasi PTSL seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas program agar tidak tercoreng oleh kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Transparansi adalah kunci dari keberhasilan program PTSL. Tanpa adanya keterbukaan mengenai alokasi dana dan dasar hukum penarikan biaya, program yang seharusnya membantu masyarakat justru akan menjadi beban ekonomi baru bagi warga desa," ujar pengamat kebijakan publik lokal.
Harapan Warga Terhadap Penegakan Aturan
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Manggungan berharap agar pihak terkait, baik dari tingkat kecamatan maupun pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, segera melakukan audit atau investigasi mendalam terhadap jalannya program PTSL di wilayah mereka. Mereka mendesak agar praktik biaya berlapis yang mencapai jutaan rupiah tersebut dihentikan dan dilakukan evaluasi menyeluruh.
Upaya ini diharapkan tidak hanya sekadar menyelesaikan konflik di tingkat desa, tetapi juga memberikan efek jera agar program strategis nasional ini tetap berjalan sesuai relnya. Kepastian hukum atas tanah warga merupakan hak mendasar yang tidak boleh terhambat oleh praktik-praktik yang menyimpang dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri diharapkan segera memberikan klarifikasi atau tindakan konkret terkait temuan ini, mengingat besarnya antusiasme masyarakat terhadap program PTSL yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Pengawasan yang lebih ketat di lapangan menjadi krusial agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga.





