Wanita di Bandung Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun Hingga Luka Parah

oleh -2 Dilihat
Wanita di Bandung Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun Hingga Luka Parah

KabarDermayu.com – Sebuah kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang mengerikan terungkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang wanita berinisial YTT, berusia 29 tahun, dilaporkan telah menjadi korban pria berinisial TH selama kurang lebih tiga tahun.

Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus yang menimbulkan luka fisik parah pada korban ini. Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jabar pada tanggal 12 Juni 2026. Pelapornya adalah kakak kandung korban, dengan nomor laporan polisi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Menurut Kombes Pol Hendra Rochmawan, korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH. Kejadian ini baru terungkap setelah pihak keluarga menerima informasi tak terduga.

Keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut mengabarkan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tanpa menunggu lama, pihak keluarga segera mendatangi RSHS. Di sana, mereka mendapati YTT dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, mengalami sejumlah luka serius.

“Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kondisi ini semakin mengejutkan karena keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan korban selama kurang lebih tiga tahun. YTT menghilang tanpa kabar dan jejak selama rentang waktu tersebut.

“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” jelasnya.

Selama periode tiga tahun tersebut, korban diduga terus-menerus mengalami penganiayaan. Pelaku diduga menggunakan berbagai cara, mulai dari pukulan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam.

“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat yang berdampak signifikan pada kondisi fisiknya. Luka-luka tersebut membuatnya mengalami kesulitan fungsi tubuh.

“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” pungkas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penyelidikan berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan keadilan bagi korban.