Kejagung Sita Motor Listrik dalam Kasus MBG, Gudang di Sentul Digerebek

oleh -3 Dilihat
Kejagung Sita Motor Listrik dalam Kasus MBG, Gudang di Sentul Digerebek

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi yang terkait dengan proyek pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik kini melakukan pemeriksaan di sebuah gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul, Bogor. Lokasi ini diduga memiliki kaitan dengan proyek pengadaan bernilai besar tersebut.

Kedatangan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bukan untuk melakukan penyitaan kendaraan. Tujuan utama mereka adalah melakukan pendataan dan penyegelan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG untuk periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan kegiatan tim penyidik di gudang tersebut.

“Iya (penyidik ke gudang pengadaan motor listrik di Sentul). Untuk cek jumlah dan segel saja,” ujar Syarief, Rabu, 17 Juni 2026.

Tindakan penyegelan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus yang telah menjerat beberapa tersangka. Sebelumnya, mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam pengadaan barang untuk program MBG.

Meskipun dilakukan penyegelan, Syarief menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan penyitaan aset. Saat ini, fokus penyidik adalah mencocokkan jumlah barang dan memastikan keberadaan unit-unit motor listrik yang masuk dalam proyek pengadaan.

Pemeriksaan tidak hanya terbatas di Bogor. Kejaksaan Agung juga berencana melakukan pemeriksaan serupa di sejumlah gudang lain yang berlokasi di wilayah Jakarta.

“(Gudang lainnya nanti didatangi), bertahap itu,” tambah Syarief.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Selanjutnya, pada 6 Juni 2026, ditetapkan tersangka keempat, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), yang berperan sebagai pihak swasta dalam pencarian titik-titik dapur SPPG.

Terakhir, pada 12 Juni 2026, tersangka kelima ditetapkan atas nama Andri Mulyono. Ia merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN, khususnya terkait sepeda motor listrik.