KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar dugaan praktik penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik yang merupakan bagian dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai pengadaan barang ini disebut-sebut mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini tidak hanya berfokus pada dugaan penyimpangan dana, tetapi juga menyeret sejumlah pejabat penting. Salah satunya adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil program MBG.
Motor Listrik Menjadi Titik Sentral dalam Kasus Korupsi MBG
Dalam penyelidikannya, Kejagung menemukan bahwa salah satu proyek yang kini menjadi fokus utama adalah pengadaan motor listrik dalam skala besar. Pengadaan ini dilakukan untuk mendukung operasional dari Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini diduga dilakukan dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penyidik menduga bahwa intervensi tersebut mengakibatkan proses pengadaan tidak lagi berpegang pada kebutuhan yang sebenarnya di lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan urgensi pengadaan tersebut.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ungkap Jeffry dalam keterangannya.
Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Total nilai dari pengadaan ini mencapai Rp1.035.515.297.908,02, sebuah angka yang melebihi Rp1 triliun.
Jumlah yang sangat besar ini kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Dugaan adanya praktik markup dalam proses pengadaannya menjadi perhatian serius bagi tim penyidik.
Vendor Pengadaan Motor Listrik Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan
Selain isu dugaan penggelembungan harga, Kejagung juga memberikan perhatian khusus pada perusahaan yang memenangkan tender pengadaan motor listrik ini. Hal ini terkait dengan kelayakan vendor sebagai penyedia barang.
Menurut Jeffry, vendor yang memenangkan proyek tersebut, yaitu PT YAT, diduga tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya. Salah satu alasannya adalah perusahaan tersebut tidak memiliki dealer maupun fasilitas bengkel aktif yang memadai.
Meskipun diduga tidak memenuhi syarat, perusahaan tersebut tetap berhasil mendapatkan proyek dengan nilai yang sangat besar. Lebih lanjut, perusahaan ini telah menerima pembayaran dari negara atas proyek tersebut.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” tegasnya.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang signifikan dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Motor Listrik BGN Pernah Menjadi Sorotan Publik Sebelum Kasus Korupsi Terungkap
Jauh sebelum Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka dalam kasus ini, pengadaan motor listrik oleh BGN sebenarnya sudah sempat menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi pada bulan April 2026.
Sebuah video yang memperlihatkan ribuan unit motor listrik tersimpan di dalam gudang sempat menjadi viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa kendaraan-kendaraan ini akan digunakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Jawa Barat.
Video itu juga menampilkan sejumlah motor listrik yang sedang diangkut menggunakan truk. Menariknya, kendaraan tersebut ditempeli stiker bertuliskan “Badan Gizi Nasional Republik Indonesia”.
Karena ramainya perbincangan publik kala itu, Dadan Hindayana, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala BGN, memberikan penjelasan terkait pengadaan kendaraan tersebut. Penjelasannya bertujuan untuk meredakan spekulasi dan memberikan klarifikasi.
Dadan Hindayana Sebut Harga Motor Listrik Rp42 Juta per Unit
Saat memberikan keterangan kepada media pada bulan April lalu, Dadan Hindayana menjelaskan mengenai harga motor listrik yang dibeli oleh pemerintah. Ia mengklaim bahwa harga tersebut berada di bawah harga pasaran.
Menurut Dadan, harga pasaran untuk kendaraan sejenis mencapai sekitar Rp52 juta per unit. Namun, BGN disebut berhasil memperoleh harga yang lebih terjangkau, yaitu sekitar Rp42 juta per unit.
“Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran,” ujar Dadan saat itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Dadan juga memberikan informasi bahwa pengadaan motor listrik ini memang sudah masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa target awal pembelian adalah 24.400 unit. Namun, realisasi pengadaan yang dilakukan oleh BGN pada akhirnya hanya sebanyak 21.800 unit.
“Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” tambahnya.
Motor Listrik Disebut untuk Mendukung Operasional Dapur MBG
Ketika polemik mengenai motor listrik ini pertama kali mencuat, Dadan Hindayana menegaskan bahwa kendaraan tersebut dipersiapkan untuk menunjang operasional Program Makan Bergizi Gratis. Tujuannya adalah untuk efisiensi dan efektivitas program.
Menurutnya, motor listrik tersebut akan digunakan oleh para petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penggunaannya sangat ditekankan untuk mendukung mobilitas operasional di daerah-daerah yang memiliki akses sulit dijangkau.
Dadan juga sempat memastikan bahwa tidak ada lagi penganggaran untuk pembelian motor listrik pada tahun 2026. Hal ini untuk menghindari kesan adanya pengadaan berulang yang tidak perlu.
“Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit,” katanya saat itu.
Kini, pernyataan Dadan Hindayana tersebut kembali menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah Kejagung mengungkap dugaan markup dalam pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tim penyidik masih terus mendalami berbagai aspek kasus ini, termasuk aliran dana, mekanisme pengadaan yang sebenarnya, serta peran spesifik masing-masing tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026.





