Kejagung Terbitkan Tiga Surat Perintah Penyidikan Baru Kasus Febrie Adriansyah, Pertegas Status Tersangka Tetap Berlaku

oleh -2 Dilihat
Kejagung Terbitkan Tiga Surat Perintah Penyidikan Baru Kasus Febrie Adriansyah, Pertegas Status Tersangka Tetap Berlaku

KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah lanjutan dalam penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga perkara ini sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik dari Polri.

Langkah konkret pertama yang diambil oleh Kejaksaan Agung adalah dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Hal ini dilakukan setelah Kejagung secara resmi menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga Sprindik tersebut diterbitkan untuk perkara yang berbeda. Sprindik Nomor 43 dikeluarkan untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau.

Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk menangani perkara dugaan korupsi terkait kasus pemadaman listrik batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN. Sementara itu, Sprindik Nomor 45 dikhususkan untuk perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri.

“Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” ujar Anang Supriatna pada Rabu, 15 Juli 2026.

Meskipun demikian, Anang Supriatna menegaskan bahwa penerbitan Sprindik baru ini belum disertai dengan penetapan tersangka baru. Menurutnya, tim penyidik masih akan melakukan pendalaman dan mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang telah dilimpahkan oleh Polri.

Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa langkah penerbitan Sprindik baru ini tidak serta-merta menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri. Hal ini termasuk status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Tidak gugur (status tersangkanya), tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur,” tegasnya.

Anang menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung akan melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh barang bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, serta kelengkapan formil dan materiil dari masing-masing perkara. Proses ini akan dilakukan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit,” tambahnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam upaya penegakan hukum. Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah penyidik Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik, berdasarkan temuan dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan.