KabarDermayu.com – Pengadilan Negeri (PN) Atambua mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Piche Kota sebagai tersangka tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Berdasarkan amar putusan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Atambua, hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/08/II/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026, yang diterbitkan oleh penyidik, tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga membatalkan seluruh tindakan penahanan terhadap Piche Kota. Putusan ini mencakup pembatalan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/03/III/2026/Reskrim tertanggal 1 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor SP.Han.Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim tertanggal 10 Maret 2026, hingga Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026.
Dalam pertimbangan hakim, tindakan termohon yang menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap pemohon juga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Akibatnya, seluruh surat, keputusan, administrasi, maupun tindakan hukum turunan yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, hingga penundaan penanganan perkara terhadap Piche Kota dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan termohon untuk memulihkan hak-hak Piche Kota dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula, yang dikenal sebagai restitutio in integrum.
Meskipun demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Dalam amar putusan, majelis menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian, sementara selebihnya ditolak.
Sebelumnya diberitakan, kabar mengejutkan datang dari Nusa Tenggara Timur. Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu.
Penetapan ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara. Piche Kota tidak ditetapkan sendiri, melainkan bersama dua pria lainnya, yaitu Roy Mali dan Rivan. Dengan demikian, total ada tiga orang yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
“Polres Belu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap anak, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan,” kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Eka Putra Astawa, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.





