KabarDermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Keputusan ini diambil seiring dengan berjalannya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program tersebut, yang telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka.
Penghentian kegiatan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Surat bertanggal Jumat, 10 Juli 2026, ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah membenarkan penerbitan surat tersebut.
“Benar surat itu dikeluarkan,” ujar Anang Supriatna kepada awak media pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Anang, alasan utama penghentian pengumpulan data adalah karena masa inventarisasi yang telah ditetapkan telah berakhir.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan.
“Karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” jelas Anang.
Ia menambahkan bahwa seluruh data yang berhasil dihimpun selama periode pengumpulan keterangan akan menjadi bagian integral dari berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tegas Anang.
Sebelumnya, melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Kejagung telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi untuk melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, dengan adanya surat terbaru ini, seluruh kegiatan inventarisasi tersebut secara resmi dihentikan.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.
Para tersangka tersebut meliputi Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka terbaru yang diungkap adalah seorang polisi aktif, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik menduga para tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya mendukung pelaksanaan Program MBG.





