KabarDermayu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara bertahap akan menyerahkan seluruh berkas administrasi penyidikan beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pelimpahan penanganan perkara antara Polri dan Kejaksaan Agung. Proses bertahap ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian penyidikan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Affandi, menjelaskan bahwa penyerahan seluruh dokumen penyidikan dan barang bukti akan dilakukan secara bertahap. Hal ini bertujuan agar Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.
“Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” ujar Yusuf kepada awak media pada Minggu, 12 Juli 2026.
Yusuf menegaskan bahwa Kortastipidkor Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan tersangka, proses penyidikan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan tahapan hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas dan memperoleh kepastian hukum.
“Mari kita kawal perkara ini sampai selesai,” ajaknya.
Pelimpahan Dilakukan Secara Bertahap
Penyerahan administrasi penyidikan dan barang bukti ini merupakan bagian integral dari proses pelimpahan perkara yang telah dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
Dengan mekanisme ini, Kejaksaan Agung dapat segera melanjutkan proses penyidikan menggunakan seluruh dokumen dan alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.
Pelimpahan yang dilakukan secara bertahap juga menjadi bagian dari upaya koordinasi antarlembaga. Tujuannya adalah agar proses hukum tidak mengalami hambatan dan setiap tahapan penyidikan dapat berjalan secara berkesinambungan.
Kejagung Resmi Terima Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung telah secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan bahwa penerimaan perkara ini merupakan wujud komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara korupsi.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Rudi, percepatan penanganan perkara menjadi sangat penting mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan kasus-kasus yang telah dilimpahkan tersebut.
Ia menambahkan bahwa publik menantikan kepastian hukum atas perkara-perkara yang kini berada dalam penanganan Kejaksaan Agung.
“Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini,” ujarnya.
Koordinasi Polri dan Kejagung Tetap Berjalan
Meskipun penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, Rudi memastikan bahwa koordinasi dengan Kortastipidkor Polri akan terus dijalin hingga seluruh proses hukum terselesaikan.
Menurutnya, sinergi antara kedua institusi tetap menjadi elemen krusial dalam memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum.
“Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ungkap Rudi.
Koordinasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari proses penyerahan administrasi penyidikan, barang bukti, hingga berbagai informasi yang telah berhasil dihimpun oleh penyidik selama proses penanganan perkara di Kortastipidkor Polri.
Fokus pada Percepatan Penyelesaian Perkara
Pelimpahan administrasi penyidikan dan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam proses transisi penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Melalui langkah ini, penyidik Kejaksaan Agung dapat segera melanjutkan pemeriksaan berdasarkan dokumen, alat bukti, serta hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kortastipidkor Polri.
Kesepakatan antara kedua institusi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengurangi kualitas proses penegakan hukum yang dijalankan.
Dengan penyerahan administrasi penyidikan dan barang bukti yang dilakukan secara bertahap, Kejaksaan Agung selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah hingga diperoleh kepastian hukum yang jelas.





