DPR Ajukan UU Kelapa Sawit ke Prolegnas 2026, Ingatkan Malaysia Telah Punya Regulasi

oleh -1 Dilihat
DPR Ajukan UU Kelapa Sawit ke Prolegnas 2026, Ingatkan Malaysia Telah Punya Regulasi

KabarDermayu.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong agar pembentukan Undang-Undang (UU) khusus mengenai kelapa sawit dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Menurutnya, industri kelapa sawit Indonesia memerlukan payung hukum yang spesifik agar tata kelolanya menjadi lebih kuat dan terintegrasi.

Firman Soebagyo berpendapat bahwa sudah tiba waktunya bagi Indonesia untuk memiliki regulasi yang didedikasikan untuk industri kelapa sawit. Hal ini mengingat komoditas tersebut merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia.

“Sudah saatnya kita memiliki UU Kelapa Sawit. Malaysia sudah memiliki regulasi khusus sejak lama sehingga tata kelolanya lebih tertata,” ujar Firman Soebagyo pada Minggu, 12 Juli 2026.

Indonesia Dinilai Masih Mengandalkan Aturan yang Terpisah

Firman menjelaskan bahwa saat ini, pengaturan terkait industri kelapa sawit di Indonesia masih tersebar dalam berbagai macam regulasi. Kondisi ini, menurutnya, membuat kebijakan yang berkaitan dengan sektor sawit belum sepenuhnya terintegrasi.

Akibatnya, perlindungan terhadap para pelaku usaha, terutama petani kecil, belum dapat dioptimalkan secara maksimal. Ia merinci bahwa aturan yang selama ini menjadi dasar pengelolaan industri sawit antara lain berasal dari Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, hingga Peraturan Presiden.

“Mulai dari UU Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, hingga Peraturan Presiden. Kondisi ini membuat petani kecil kurang terlindungi dan industri sawit nasional rentan menghadapi berbagai tantangan,” tegasnya.

Aturan Khusus Dinilai Bisa Atasi Berbagai Persoalan

Politikus dari Partai Golkar ini menekankan bahwa pembentukan UU Kelapa Sawit sangat diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh sektor perkebunan sawit. Beberapa isu krusial yang dinilai memerlukan perhatian khusus melalui regulasi yang spesifik meliputi konflik lahan perkebunan sawit, praktik perkebunan sawit ilegal, serta ketidakpastian harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi masyarakat yang secara langsung bergantung pada industri sawit. Keberadaan undang-undang khusus ini, menurut Firman, akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri ini, mulai dari petani hingga perusahaan besar.

Usulkan Pendanaan Peremajaan Sawit Diatur dalam UU

Selain berfokus pada penguatan tata kelola industri, Firman Soebagyo juga mengusulkan agar rancangan UU Kelapa Sawit dapat secara jelas mengatur skema pendanaan untuk program peremajaan sawit rakyat. Ia berpendapat bahwa keberlanjutan program penting ini sangat bergantung pada kepastian regulasi, yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat.

Tidak hanya itu, ia juga mengusulkan agar regulasi tersebut mencakup ketentuan spesifik mengenai perlindungan terhadap masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada sektor kelapa sawit. Aspek perlindungan ini, menurutnya, sangat fundamental agar pengembangan industri sawit dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perkebunan nasional.

Sertifikasi ISPO hingga Penegakan Hukum

Firman Soebagyo juga mengusulkan agar Undang-Undang Kelapa Sawit nantinya mengatur secara tegas mengenai penegakan hukum terhadap aktivitas perkebunan sawit yang dilakukan di kawasan hutan. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memuat kewajiban penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai salah satu upaya peningkatan tata kelola industri sawit yang berkelanjutan.

Dengan adanya undang-undang khusus ini, Firman berharap pengelolaan industri kelapa sawit nasional dapat berjalan lebih terarah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan petani, serta memperkuat daya saing komoditas sawit Indonesia di pasar global. Usulan ini diharapkan dapat masuk dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 bersama dengan pemerintah dan DPR RI.