KabarDermayu.com – Pemerintah Malaysia akan memberlakukan aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial untuk melakukan verifikasi usia. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial.
Mulai tanggal 1 Juni 2026, pengguna media sosial di Malaysia wajib mengunggah dokumen resmi. Dokumen yang diterima antara lain kartu tanda penduduk atau paspor. Aturan ini merupakan bagian dari Pedoman Perlindungan Anak (CPC) dan Pedoman Mitigasi Risiko (RMC) yang tertuang dalam Undang-Undang Keamanan Daring 2025.
Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, Teo Nie Ching, menjelaskan bahwa verifikasi usia melalui pernyataan diri saja tidak memadai. Hal ini karena siapapun dapat dengan mudah mengklaim sudah cukup umur untuk menggunakan media sosial tanpa bukti yang jelas.
Saat ini, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) masih dalam proses penentuan teknologi spesifik yang harus diadopsi oleh platform media sosial. Pemerintah akan memberikan tenggat waktu yang memadai bagi platform untuk menerapkan proses verifikasi ini sebelum sanksi hukum diberlakukan.
Baca juga: Tangani Banjir Tanah Datar, Kementerian PUPR Gerak Cepat
Diskusi mengenai jangka waktu yang realistis untuk akun yang sudah ada dan belum melakukan verifikasi usia terus dilakukan. MCMC berdialog dengan berbagai platform media sosial besar seperti TikTok, Facebook, dan Instagram untuk mencapai kesepakatan.
Pengguna yang tidak berhasil melakukan verifikasi usia dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan kemungkinan besar akan menghadapi penutupan akun. Hal ini menjadi langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru.
Sebelumnya, pemerintah Malaysia telah menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Aturan ini berlaku untuk platform yang memiliki lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia.
Keputusan ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan media sosial. Salah satu ancaman yang menjadi perhatian serius adalah maraknya kasus penipuan daring.
Data dari Januari hingga April 2026 menunjukkan adanya 23.367 kasus penipuan online yang dilaporkan di Malaysia. Kerugian finansial akibat penipuan ini mencapai angka yang signifikan, yaitu 680,3 juta ringgit.





