Sahroni Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Febrie Adriansyah

oleh -1 Dilihat
Sahroni Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Febrie Adriansyah

KabarDermayu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membentuk tim independen. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sahroni menekankan bahwa tim independen tersebut harus diisi oleh personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hal ini penting demi memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Sahroni, kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah harus menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia melihat adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan “pembersihan” di semua lini proses penegakan hukum.

“Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki (membentuk, red) tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka,” ujar Sahroni dalam keterangannya pada Minggu, 12 Juli 2026.

Melalui fungsi pengawasannya, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mendorong agar proses hukum terkait kasus ini dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Hal ini penting untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas.

“Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, informasi mengenai penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus tindak pidana korupsi telah dikonfirmasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam sebuah rapat bersama Komisi III DPR RI pada Sabtu, 11 Juli 2026.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok saat berada di Gedung DPR RI pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Totok Suharyanto lebih lanjut menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan proses penegakan hukum terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Penetapan tersangka ini merujuk pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 serta Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau sangkaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 607 huruf a atau b.

Perlu diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengunduran diri ini telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, melalui sebuah pernyataan video. Anang menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah memilih untuk mundur demi menjaga netralitas institusi.

“Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.