KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW. Pria tersebut merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya dan telah melarikan diri ke Indonesia sejak tahun 2011.
Kepala Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa AW telah dideportasi ke Amerika Serikat pada Kamis, 4 Juni 2026. Proses hukum lebih lanjut atas kasus yang menjeratnya akan dilanjutkan di negara asalnya.
Penangkapan AW dilakukan oleh tim Imigrasi di sebuah bunker yang tersembunyi di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok. Penangkapan ini terjadi pada tanggal 23 April 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
AW diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2011 dengan tujuan untuk menghindari proses hukum terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat. Keberadaannya di Indonesia berlangsung selama kurang lebih 15 tahun.
Proses penangkapan ini berawal dari adanya permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Setelah menerima informasi tersebut, Ditjen Imigrasi melakukan operasi intelijen dan penyelidikan untuk melacak keberadaan AW.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NM. NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya telah menjadi korban pembatasan kebebasan serta pelecehan seksual oleh pelaku AW.
Setelah berhasil memfasilitasi kepulangan NM beserta anak-anaknya kembali ke Amerika Serikat, pihak Imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat. Koordinasi ini bertujuan untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya di Depok berhasil ditemukan dan diamankan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AW terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan keimigrasian. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan selama berada di Indonesia.
Hendarsam menambahkan bahwa terhadap AW telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Tindakan tersebut mencakup pendetensian, deportasi, dan penangkapan sebagai bentuk penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa penangkapan AW ini menjadi bukti efektivitas pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi. Hal ini juga menunjukkan komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Prinsip “selective policy” dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Proses deportasi AW pada Kamis, 4 Juni 2026, berjalan lancar dengan pengawalan langsung dari US Marshal. Hal ini menunjukkan kerja sama yang baik antara instansi imigrasi Indonesia dan otoritas Amerika Serikat dalam menangani kasus lintas negara.





