Peran Brigjen Lalu Iwan dalam Kasus MBG: Diduga Atur Pendirian Perusahaan dan Harga Jual

oleh -1 Dilihat
Peran Brigjen Lalu Iwan dalam Kasus MBG: Diduga Atur Pendirian Perusahaan dan Harga Jual

KabarDermayu.com – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang dan kini menyeret nama Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) ini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka terhadap Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi sorotan, tidak hanya karena posisinya di BGN, tetapi juga karena dugaan keterlibatannya dalam proses pengadaan food tray atau ompreng untuk program tersebut. Penyidik menduga adanya serangkaian tindakan yang telah dilakukan oleh Lalu Iwan.

Resmi Menjadi Tersangka Kasus MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Hal ini didasarkan pada ditemukannya bukti yang dinilai cukup oleh penyidik dalam proses pemeriksaan.

“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief pada Kamis, 2 Juli 2026.

Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025. Sebelumnya, ia pernah mengemban amanah sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Diduga Mengatur Pendirian Perusahaan

Dalam konstruksi perkara yang diungkap oleh Kejaksaan Agung, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memegang peranan krusial dalam tahapan pengadaan food tray atau ompreng yang dibutuhkan untuk mendukung jalannya Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga bahwa Lalu Iwan meminta dua orang saksi, yang berinisial YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan inilah yang kemudian diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama yang tengah didalami oleh penyidik guna mengungkap secara tuntas mekanisme pengadaan perlengkapan dalam program nasional tersebut.

Harga Ompreng Ditentukan Lalu Iwan

Selain diduga berperan dalam pembentukan sebuah perusahaan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga disebut-sebut memiliki andil dalam menentukan harga food tray atau ompreng yang dijual kepada para calon mitra SPPG.

Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, harga penjualan perlengkapan tersebut telah ditetapkan secara langsung oleh Lalu Iwan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman mengenai bagaimana mekanisme penetapan harga tersebut dilakukan serta dampaknya terhadap keseluruhan proses pengadaan dalam Program MBG.

Lebih lanjut, penyidik juga menduga adanya aliran keuntungan yang diterima oleh Lalu Muhammad Iwan Mahardan dari setiap transaksi penjualan food tray tersebut. Dugaan penerimaan keuntungan ini menjadi salah satu dasar penerapan pasal tindak pidana korupsi terhadap dirinya.

Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan

Berdasarkan dugaan perbuatannya, Lalu Muhammad Iwan Mahardan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga dikombinasikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung telah menahan Lalu Muhammad Iwan Mahardan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Lalu Muhammad Iwan Mahardan adalah seorang perwira tinggi Polri dengan rekam jejak karier yang panjang dan cemerlang.

Lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun 1994 ini pernah bertugas di berbagai unit dan wilayah, termasuk Korps Brimob, Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya, hingga menjabat sebagai Kapolres Dharmasraya. Ia juga pernah mengemban tugas di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, serta dipercaya menjadi Liaison Officer (LO) ASEAN Games 2018, LO Polri untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan terlibat dalam pengamanan Pemilu Jepang 2019.

Selama masa dinasnya, ia telah menerima berbagai penghargaan, seperti Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun, serta Satyalancana Seroja. Bahkan, setelah resmi menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi, ia pernah menyampaikan pandangannya mengenai profesi yang dijalaninya.

“Menjadi polisi bukan sekadar profesi, tapi jalan pengabdian untuk menjaga bangsa dengan hati,” ujarnya kala itu.

Kini, perjalanan karier yang telah dibangunnya selama lebih dari tiga dekade tersebut harus menghadapi proses hukum. Kejaksaan Agung terus berupaya mengembangkan penyidikan untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.